Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat reskrim AKP Munogi Simaremare membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, hingga tadi malam Bi dan To masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Reskrim Polres Seluma. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku setelah mendapat laporan cepat dari masyarakat Desa Pasar Seluma. ”Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, Bi diketahui merupakan terpidana yang mencuri motor jenis Jupiter MX Nopol BD 5974 PE milik Herman Suryadi warga Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja, Seluma. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 3 Maret 2010 lalu dilakukan oleh BI bersama adik kandungnya berinisial Di (24) juga warga Desa Padang Leban. Namun, perkara curanmor terdahulu berhasil diungkap polisi hingga kakak beradik itu divonis harus mendekam di balik jeruji besi hingga 2 tahun lamanya.
”Seorang tersangka ini pernah ditangkap anggota kita tahun 2010 lalu, karena mencuri motor di Sukaraja. Sekarang dia terlibat kasus yang sama, padahal baru keluar dari lapas. Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengusut curanmor,” kata Kasat Raeskrim. (444)