BENGKULU, BE – Reklame partai politik (Parpol) dan caleg berupa baliho di berbagai tempat dalam wilayah Kota Bengkulu yang melanggar aturan akan dibongkar seluruhnya. Ini setelah KPU RI menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013. Pasal 17 huruf b bagian 1 peraturan tersebut, disebutkan baliho atau papan reklame (billboard) hanya dibolehkan bagi 1 Parpol tuntuk 1 desa/kelurahan atau nama. Baliho itu memuat informasi nomor dan tanda gambar Parpol dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus yang bukan calon anggota DPR dan DPRD. \"Artinya untuk caleg secara peroarangan tidak dibolehkan. Baliho itu hanya untuk partai politik yang jumlahnya 1 unit di setiap kelurahan atau desa. Dengan adanya PKPU ini, maka akan banyak baliho caleg atau partai yang bakal ditertibkan,\" kata anggota KPU Kota Bengkulu Divisi Hukum dan Pengawasan, Deby Haryanto, kemarin. Menurutnya, dengan adanya PKPU tersebut, maka jumlah baliho di kelurahan akan berkurangan. Karena hanya dibolehkan 1 buah untuk 1 parpol. Sedangkan bendera bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota. Spanduk yang dapat dipasang oleh Partai Politik itupun ukurannya ditentukan, yakni maksimal 1,5 meter x 7 meter hanya 1 unit pada 1 zona atau wilayah yang ditetapkan KPU. \"Sekarang dalam tahap sosialisasi dan akan diterapkan pada 27 September ini. Hal ini dikarenakan PKPU nomor 15 ini baru diundangkan pada 27 Agustus lalu,\" terangnya. Deby, menegaskan KPU Kota tidak akan memberikan toleransi bagi parpol atau caleg yang melanggar peraturan. (400)
Reklame Parpol Segera Dibongkar
Sabtu 21-09-2013,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB