BPKP : Etikanya Gaji Tidak Dobel

Jumat 20-09-2013,15:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Menanggapi adanya komisioner KPUD Rejang Lebong yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), diantaranya Muhammad Saleh dan Fahamsyah yang tetap menerima gaji PNS serta tunjangan penyelenggara pemilu dari negara melalui KPU, Kabag Humas Badan Pemeriksa Keuangan Pewakilan Bengkulu Subhan kepada Bengkulu Ekspress berpendapat seharusnya dua komisioner yang cuti diluar tanggungan negara tetap tidak menerima gaji PNS. \"Etikanya tidak boleh menerima gaji PNS, logika saja tidak mengerjakan rutinitas PNS kok bisa menerima gaji. Namun saya tidak mau menyalahkan itu karena kita tidak tahu regulasi yang mengatur hal itu lebih juah seperti apa,\" katanya. Soal gaji pokok atau tunjangan PNS diakui Subhan memang memiliki perbedaan. Hanya saja harus dipelajari dulu slip gaji yang diterima apakah gabungan gaji pokok dan tunjangan. Hasil investigasi wartawan di lapangan, kedua komisioner KPU dilantik tanggal 26 Juni 2013, selajutnya menerima hak-hak sebagai komisioner bulan  Juli 2013. Sayangnya, dalam slip gaji Ketua KPUD RL Mohammad Saleh tetap menerima gaji bersih sebesar Rp 4.042.000. Pada bulan Agustus yang bersangkutan kembali menerima gaji bersih sebesar Rp 4.042.000 selanjutnya untuk bulan September terjadi pengurangan besaran gaji bersih senilai Rp 3.843.000 yang artinya baru ada pengurangan gaji bersih sebesar Rp 199.000. Terkait hal itu, Staf Keuangan Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong Adri Hadi dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, selisih gaji sebesar Rp 199.000 tersebut terjadi karena penerima gaji baru terhitung non job, sehingga tidak lagi menerima tunjangan. \"Sebagai PNS yang bersangkutan secara aturannya masih berhak menerima gaji, jadi kami tidak berani untuk melakukan pemotongan gaji bersih yang diterimanya,\" jelas Adri. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait