Gubernur Dinilai Menghambat

Jumat 20-09-2013,14:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Kisruh PAW Badawi BENGKULU, BE - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bengkulu menyesalkan lambannya proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota, Ahmad Badawi Saluy, yang mereka ajukan. Proses tersebut sekarang terhenti di tangan Gubernur H Junaidi Hamsyah. \"Kami sudah menggelar hearing dengan Karo Hukum Pemda Provinsi. Kami juga sudah berkonsultasi dengan Asisten I Setda Provinsi. Kesimpulan kami, ada kesan gubernur memperlambat proses ini,\" kata Ketua DPD PAN Kota Bengkulu, Abdul Gani SSos, saat menggelar konferensi pers di kantornya, kemarin. Indikasi adanya upaya gubernur untuk memperlambat proses ini, Gani melanjutkan, tampak dengan masih bersikukuhnya gubernur untuk menggunakan PP Nomor 16 Tahun 2010 sebagai pedoman dalam melakukan proses PAW. Padahal dalam penjelasan PP Nomor 16 Tahun 2010 secara nyata telah mencantumkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagai \'ruh\' aseli dari aturan yang lebih tinggi yang harus digunakan sebagai acuan PAW tersebut. \"Kemudian UU Nomor 2 Tahun 2008 disempurnakan lagi oleh UU Nomor 2 Tahun 2011. Dalam peraturan yang disebut belakangan ini menjadi dasar PT TUN untuk menolak seluruh gugatan Ahmad Badawi Saluy terhadap objek gugatan SK DPP PAN. Gubernur juga harusnya mengacu dengan hal ini,\" tukasnya. Selain itu, DPD PAN Kota juga berkeyakinan bahwa gugatan yang diajukan Ahmad Badawi Saluy di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan status Nomor 16/Pdt.G/2013/PN.BKL adalah gugatan perdata biasa dan bukan merupakan gugatan parpol sebagaimana yang dimaksud dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 dan UU RI Nomor 2Tahun 2011. \"Gugatan yang diajukan Badawi pun salah. Harusnya kan gugatan parpol, namun ia mengajukan gugatan biasa yang menuntut ganti rugi. Kalau pun PN memproses ini, mereka hanya mempunyai waktu 60 hari, tidak lebih. Proses persidangan yang salah diajukan Badawi itu juga akan menjadi yang pertama dan terakhir. Sebab, perkara parpol tidak mengenal adanya upaya banding,\" jelas mantan Ketua Pemenangan Walikota H Helmi Hasan SE dan Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda ini. Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Kota Bengkulu, Indra Sukma, dalam konfrensi pers ini mengatakan, DPD PAN Kota Bengkulu akan menempuh langkah-langkah politik dan hukum bilamana gubernur tidak melanjutkan proses PAW Badawi. Waktu yang diberikan oleh DPD PAN Kota Bengkulu sesuai dengan ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2010 dan UU Nomor 27 Tahun 2009, yakni 14 hari sejak dilengkapinya berkas PAW pada tanggal 4 September 2013 yang lalu. \"Berarti gubernur masih punya waktu beberapa hari untuk mempertimbangkan hal ini sampai hari Senin tanggal 22 September 2013 nanti,\" ujarnya. Apabila hingga tanggal tersebut gubernur belum membubuhkan tandatangannya, kata Indra, maka pihak DPD PAN Kota Bengkulu akan melaporkan gubernur ke Polda Bengkulu karena tidak melaksanakan perintah Undang-Undang. Selain itu, DPD PAN Kota Bengkulu juga akan melaporkan gubernur kepada PT TUN serta menuntut ganti rugi terhadap gubernur karena lambannya proses PAW ini yang menyebabkan fraksi PAN di DPRD Kota tidak dapat bekerja secara maksimal untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam rangka pembangunan di Kota Bengkulu dan pemenangan kinerja DPD PAN Kota dalam upaya pemenangan pemilu legislatif. \"Tidak menjadi masalah saya sebagai calon penggantinya dalam PAW tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kota. Sebab, ini masalah wibawa partai. Kami bersama pengacara-pengacara yang kompeten akan melayangkan gugatan demi gugatan kepada gubernur apabila proses PAW ini masih diperlambat,\" pungkasnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait