Peran Perpustakaan dan Pustakawan dalam Masyarakat Modern

Jumat 20-09-2013,13:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Seperti sudah seringkali dikemukakan oleh banyak ahli informasi, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan terciptanya informasi digital dalam jumlah besar (jutaan dalam setiap detik) yang tersimpan dengan mudahnya disetiap tempat yang dengan mudah dan cepat diakses oleh siapa saja. Orang dapat belajar tentang apapun sekarang ini karena semua pengetahuan, sesederhana apapun tersedia sangat banyak di alamat alamat situs jaringan (website) di mana pun di dunia. Nampaknya semua masalah keterbatasan sumber pengetahuan  selama ini sudah terpecahkan. Bahkan muncul anggapan bahwa dengan adanya sumber sebanyak ini, perpustakaan tidak perlu adalagi karena koleksi yang perpustakaan tidak dapat menandingi ketersediaan koleksi di jaringan internet. Namun ketersediaan informasi dan pengetahuan yang banyak ini ternyata justru menimbulkan kebingungan. Orang sekarang ini justru merasa tenggelam didalamnya, karena informasi seolah-olah mengurungnya dan selalu ada dimana-mana, bahkan ketika dia tidak sedang memerlukannya. Lebih jauh lagi orang kemudian tidak bisa lagi membedakan mana informasi dan pengetahuan yang sebenarnya ia butuhkan dan mana pengetahuan atau informasi yang justru berbahaya dan harus dia hindari. Masalah terbesar adalah bahwa informasi dan pengetahuan ini berkeliaran bebas tanpa pengawas dan penanggung jawab. Seseorang pustawan dari OCLC mengumpamakan internet sebagai “alat penyedot debu” yang menghisap apapun yang ada tanpa pernah memilih apakah benda itu perlu dihisap atau tidak, berguna atau hanya sekedar sampah. Melihat kenyataan ini maka keberadaan internet sebenarnya tidak menjadikan perpustakaan menjadi tersaingi atau hilang. Justru disinilah peran perpustakaan dan pustakawan sangat diperlukan. Sebagai sebuah organisasi, perpustakaan memiliki koleksi yang paling terpilih, terkendali, terawasi dan sangat bisa dipertanggung jawabkan. Tidak ada koleksi di perpustakaan yang dimiliki secara asal-asalan. Seluruh koleksi perpustakaan disediakan dengan maksud yang jelas, sehingga semua koleksinya dipastikan memiliki manfaat. Dan dengan metode pengelolaan yang jelas, semua informasi dan pengetahuan yang ada tertata dengan tepat dan tidak akan membingungkan siapapun yang memerlukannya. Peran pustakawan lebih penting lagi. Ketika pemustaka bingung untuk memilih sumber informasi dan pengetahuan mana yang harus  pilih, pustakawanlah yang memilihkan dengan cara yang tepat sehingga hasilnya pasti sesuai dengan kebutuhannya. Layaknya seorang dokter, pustakawan memilih metode penanganan dan obat yang paling tepat untuk pasien yang menghadapi masalah atau ingin memelihara kesehatan. Dengan keahliannya, seorang pustakawan menjamin informasi dan pengetahuan pilihannya tidak keliru sehingga tidak akan membahayakan dan bahkan menyehatkan. Pustakawan juga memiliki peran membantu orang mencarikan dan memilihkan informasi dan pengetahuan ketika seorang klien tidak tahu apa yang harus dia miliki untuk memecahkan masalah atau mengambil sebuah keputusan. Pustakawan adalah orang yang paling mengetahui, dimana informasi dan pengetahuan itu tersimpan, dimanapun di dunia ini. Dia juga mampu menentukan jenis sumber informasi yang paling tepat dengan profil orang yang membutuhkan. Keahlian dan keterampilan pustakawan menjamin semua kebutuhan akan terpenuhi dengan kecepatan sesuai permintaan klien. Dengan demikian dapat disebutkan bahwa semakin banyak informasi dan pengetahuan tersedia, semakin besar peran pustakawan didalamnya. Namun konsekuensi yang harus dihadapi adalah bahwa seorang pustakawan tidak boleh tertinggal sedikitpun dari perkembangan pengetahuan, terutama perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti. Artinya bahwa pustakawan tidak boleh berhenti belajar tentang banyak hal. Dan para pustakawan yang ada di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Bengkulu, siap membantu  pengelolaan semua jenis perpustakaan yang ada di Provinsi Bengkulu, sesuai dengan semangat UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.(prw)    

Tags :
Kategori :

Terkait