SELUMA TIMUR, BE - Pembebasan lahan untuk pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang lokasinya berdekatan dengan Balai Adat Simbur Cahayo Kota Tais, menjadi temuan BPK karena kelebihan pembayaran. Sat Tipikor Polres Seluma mulai intensif dalam melakukan penyelidikan terkait proyek itu. Saat ini polisi sudah melakukan Pulbaket dan Puldata dari beberapa pihak, salah satunya Badan Pertanahan Seluma. Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja tidak membenarkan hal itu.“Sejumlah pihak telah kita mintai keterangan dalam tahap pengumpulan keterangan. Kasus ini masih dalam pengumpulan data dan pulbaket,” katanya. Dijelaskan Kasat, dalam beberapa hari kedepan ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dalam persoalan ini. Hanya saja Kasat Reskrim berkumis tebal ini enggan untuk menyebutkan lebih lanjut dengan alasan yang bersangkutan tidak akan hadir dan telah ketakutan terlebih dahulu. “Tunggu saja beberapa pihak kita mintai keteranggannya termasuk mereka yang menerimsa surat undangan untuk dapat bersikap koperatif dengan membawa sejumlah dokumen tersebut,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini pembangunan GOR sendiri belum juga dilaksanakan oleh Pemkab Seluma karena masih menunggu usulan dana dari Kemenpora. Dari hasil audit BPK yang sudah dikeluarkan, pembebasan lahan untuk pembangunan GOR tersebut menguras dana miliaran rupiah. Dana tersebut dibayarkan kepada H Murman Effendi yang memiliki sertifikat lahan seluas 20.000 meter sebesar Rp 570 juta. Kemudian dibayarkan kepada Hj Warasidah dengan luas tanah 18.580 meter dengan harga yang sama dan total Rp 529 juta. Serta dibayarkan kepada H Joresmin Nuryadi dengan luas lahan 35.306 dengan total dana Rp 1 milliar lebih. Kemudian dibayarkan kepada Nopikar Hidayat dengan luas lahan 37.936 dengan total dana Rp 1 milliar lebih. Kemudian dibayarkan kepada warga sekitar yang juga memiliki lahan yakni Indra , luas tanah 20.000 meter dengan harga Rp 20.000 sebesar Rp 380 juta. Mawardi dengan luas lahan 17.000 meter dengan total Rp 323 juta. Sehingga jumlah dana yang digunakan untuk pembayaran sebesa Rp 3.8 miliar. Ganti rugi tersebut dibayarkan berdasarkan keputusan Bupati Seluma Nomor 585 tahun 2012. Ganti rugi tanah itu dibayarkan dengan harga antara Rp 15 ribu sampai Rp 30 ribu per meter. Padahal tahun 2012 NJOP tanah di wilayah tersebut antara Rp 3.000 hingga Rp 3.500 per meter. (333)
Usut Tuntas Proyek GOR
Kamis 19-09-2013,21:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,11:45 WIB
Tragedi Kereta Cepat di Spanyol: 68 Orang Tewas, Ratusan Lainnya Terluka
Kamis 29-10-2026,11:23 WIB
Setahun Sekolah Rakyat, 44 Ribu Anak Nikmati Pendidikan Gratis, Gus Ipul Terharu
Kamis 29-10-2026,11:12 WIB
6 Pantangan Weton Jumat Kliwon Menurut Primbon Jawa, Ini 4 Hari yang Dipercaya Naas
Kamis 29-10-2026,19:02 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Sinergi OPD, Targetkan Layanan PAUD HI Terpenuhi pada 2027
Kamis 29-10-2026,10:36 WIB
Mengenal Harm Reduction, Pendekatan Pemulihan Adiksi Tanpa Harus Berhenti Total
Terkini
Kamis 29-10-2026,19:05 WIB
Sekolah Rakyat Mukomuko Ditargetkan Terima Siswa Perdana Juli 2027
Kamis 29-10-2026,19:02 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Sinergi OPD, Targetkan Layanan PAUD HI Terpenuhi pada 2027
Kamis 29-10-2026,18:58 WIB
Tak Tunggu Tahapan Pemilu, KPU Mukomuko Benahi Data Pemilih Sejak Dini
Kamis 29-10-2026,18:54 WIB
Program Bengkulu-ku Terang Benderang, Dishub Catat 1.948 Realisasi Lampu Jalan Sepanjang 2026
Kamis 29-10-2026,18:51 WIB