Penjual Kulit Harimau, Sindikat

Kamis 19-09-2013,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Diperkirakan ada banyak jerat Harimau Sumatera yang pasang oleh pelaku perdagangan kulit Harimau di kawasan register enam Hutan Lindung Balai Rejang Kecamatan Sidang Beliti Ulu dan Kota Padang. Hal itu diungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo, SH kepada wartawan, Rabu (18/9). \"Berdasarkan keterangan para pelaku yang kita tangkap, mereka memasang jerat harimau untuk menangkap hewan dilindungi itu. Lalu menembak hewan tersebut agar mati lalu dengan mudah diambil kulitnya, terbukti ada 3 tembakan di barang bukti kulit harimau yang kita sita,\" tegas Kasat. Hanya saja, penyidik Sat Reskrim Polres Rejang lebong (RL) masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penjualan organ tubuh satwa terlindungi harimau Sumatera yang dilakukan oleh SR (35) dan JH (40), warga Kecamatan Kota Padang yang diamankan Polisi Selasa (17/9) sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Polisi bahkan meminta BKSDA wilayah I Provinsi Bengkulu sebagai tenaga ahli untuk memastikan keaslian serta ukuran kulit Harimau jantan yang akan diperjualbelikan oleh kedua pelaku.  “Benar, kita minta BKSDA untuk melakukan pengukuran serta pemeriksaan terhadap keaslian kulit harimau tersebut,” ujar Kasat. Dijelaskan Margopo, hal tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kedua pelaku yang saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Kita juga masih menyelidiki kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus jual beli hewan terlindungi ini. Tidak menutup kemungkinan, masih ada kelompok lain yang melakukan perdagangan serupa,” tegas Margopo. Berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi Ahli dari BKSDA sementara, tambah Margopo, Kulit harimau tersebut asli. Memiliki kuku dan gigi yang lengkap. Diperkirakan usianya baru 5 tahun. “Harimau ini memiliki berat berkisar 80 hingga 100 Kg, kumis lengkap, dan baru dibunuh pada 3 hari yang lalu,” ujar Margopo. Diperkirakan, Harimau berjenis kelamin jantan dewasa dan sehat tersebut baru ditangkap 2 hari yang lalu di wilayah Hutan Lindung Balai Rejang.  Harimau dengan panjang 2, 26 Meter dan memiliki berat tubuh mencapai 80 hingga 100 Kg ini ditangkap pelaku dengan cara di jebak menggunakan jebak gigi. Lalu, Harimau tersebut ditembak menggunakan senpi sebanyak 3 lubang dibagian tubuh. \"Harga jual kulit harimau itu Rp 17.500.000,- dan diperkirakan bukan pertama kali perdagangan dilakukan, Selian itu pelaku cukup profesional dalam mengemas produk kulit yang akan mereka jual,\" tegasnya. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait