Sengketa Pilkades, Perda Kaji Ulang

Kamis 19-09-2013,16:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong nomor 26 tahun 2006 tentang Desa menuai protes dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).  Hal itu disampaikan Ketua LPS LP3 Ishak Burmansyah yang menyoroti pasal 14 Perda nomor 26 tahun 2006 yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa. \"Dalam Perda tersebut disampaikan penjelasan sengketa Pilkades diselesaikan di tingkat desa, selanjutnya ke tingkat pengawas fungsional jika tidak berhasil diselesaikan di tingkat desa.  Selanjutnya keputusan pengawas fungsional dalam hal ini Inspektorat Pemkab RL tidak bisa digugat, hal itu kami khawatirkan ada permainan,\" ungkap Ishak. Keputusan mutlak yang dimiliki Inspektorat dalam Perda tersebut, disesalkan Ishak karena akan jadi celah bermain curang dalam memutuskan sengketa Pilkades. \"Inspektorat bukan lembaga penegak hukum, selain itu selama ini peran Inspektorat tidak terlalu baik dalam menyelesaikan perkara sengketa Pilkades tersebut,\" tegas Ishak. Diungkapkan Ishak, beberapa konflik sengketa Pilkades yang hingga saat ini belum jelas persoalannya, diantaranya sengketa Pilkades Karang Pinang, Pilkades Dusun Sawah yang hingga saat ini tidak ada ujung pangkal penyelesaian.  \"Meski kedua kepala desa terpilih sudah dilantik, namun potensi perpecahan di masyarakat cukup besar.   Kami kawatir ini akan membuat keresahan di masyarakat,\" ungkapnya. Karena itu, Ishak meminta pemerintah daerah dan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Rejang Lebong bisa mengkaji ulang pasal yang dimaksud terkait penyelesaikan sengketa Pilkades tersebut. \"Kami sudah sampaikan masukan ini ke bagian hukum Sekretariat Pemkab RL, agar bisa dikaji ulang pasal dalam Perda desa terkait sengketa Pilkades ini.  Selain itu kita minta Inspektorat bisa membuktikan memberikan kepastian hukum terkait sengketa Pilkades yang ditangani,\" pinta Ishak. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait