Siswi Dipaksa Oral Seks

Kamis 19-09-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Jabrik (25) -nama samaran-, warga Kota Bengkulu terpaksa harus berurusan dengan polisi, setelah pelaku dilaporkan korbannya, Kembang (15), warga Kecamatan Selupu Rejang ke Polres Rejang Lebong (RL), Selasa (18/09) kemarin. Jabrik dituduh telah memaksa korban melakukan oral seks terhadap alat kelaminnya. Merasa tidak senang, korban yang berstatus pelajar didampingi keluarganya melapor ke Polres RL, dengan harapan polisi bisa menindak aksi pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur. Kapolres RL AKBP Edi Suroso SH melalui Kasubag Humas Polres RL, Iptu Ishak membenarkan laporan korban tersebut. Dijelaskan Ishak, dalam laporannya korban mengungkap peristiwa bejat tersebut terjadi di sebuah pondok kawasan Talang Empat Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang, Minggu (15/09) lalu. Berawal dari pertemuan antara korban dan terlapor, selanjutnya berkenalan dan berujung bertukaran nomor telepon. Sekitar pukul. 21.00 WIB malam harinya, korban menerima SMS dari terlapor yang mengajak korban untuk berkenalan lebih jauh. Obrolan keduanya semakin berlarut hingga masing-masing menceritakan pengalaman dalam berhubungan seksual. Saat itulah, terlapor langsung mengajak korban untuk kembali bertemu pada pagi harinya. Namun, saat itu korban menolak. Merasa permintaannya untuk bertemu di tolak, terlapor lantas mengancam korban untuk menyebarkan isi pesan singkat korban ke seluruh orang yang dikenal korban hingga akhirnya korban setuju untuk bertemu dengan terlapor di sebuah pondok kebun tak jauh dari perkampungan Talang Empat Desa Suban Ayam pada keesokan paginya. Tepat janji, korban lantas menunggu terlapor di pondok sekitar pukul 07.00 WIB keesokan harinya. Namun, terlapor tidak kunjung datang hingga akhirnya korban pulang. Belum sampai di rumah, korban kembali menerima pesan singkat (sms) dari terlapor yang meminta korban untuk datang kembali ke pondok. Korban akhirnya mendatangi kembali pondok tersebut dan bertemu dengan terlapor. Setibanya korban, terlapor langsung mengajak korban untuk menuju ke belakang pondok. Korban yang curiga lantas menolak dan melarikan diri. Namun, di tengah perjalanan terlapor kembali SMS dan mengancam korban. Tak berdaya, korban akhirnya menemui terlapor kembali di tempat yang sama. Setibanya, korban langsung ditarik ke belakang pondok. Saat itulah, terlapor menjalankan aksi bejatnya, mencium pipi dan mulut korban. Tak berhenti sampai di situ, terlapor lalu memerintahkan korban untuk melakukan oral seks. Setelah itu, terlapor tanpa rasa bersalah pergi meninggalkan korban. Merasa dilecehkan, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Mapolres RL. “Sejauh ini pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti terhadap korban sudah kita lakukan, untuk selanjutnya dikonfirmasi kembali dengan pelaku, jika terbukti pelaku harus mendapatkan ganjaran,\" tegas Ishak. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait