Mantan Bupati Segera Diperiksa

Rabu 18-09-2013,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Setelah beberapa waktu lalu berkas perkara ke 3 tersangka kasus dugaan korupsi GOR terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei karena dinyatakan belum lengkap alias P19, maka tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebong kembali akan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi kekurangan yang diminta JPU tersebut.
Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi S Farm Apt melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko menjelaskan, untuk melengkapi kekurangan tersebut, pihaknya kembali meminta keterangan setidaknya 30 saksi lagi. \"Hari ini (17/9) setidaknya kita memanggil 4 orang saksi, berarti total sudah sekitar 15 saksi yang sudah kita panggil untuk melengkapi ke 3 berkas tersangka sebelumnya,\" kata Tri.
Dijelaskannya, salah satu saksi yang bakal dipanggil dalam waktu dekat ini yakni Drs Dalhadi Umar BSc MSi yang merupakan mantan Bupati Lebong sebagai saksi guna melengkapi kekurangan berkas tersebut. \"Jika tidak ada halangan, kita akan memanggil beliau (Dalhadi, red) pada minggu depan. Pemanggilan dirinya ini sebagai saksi guna melengkapi berkas tersangka sebelumnya,\" jelasnya.
Untuk itu, diharapkan Berkas Perkara (BP) ketiga tersangka yang dinyatakan masih kurang lengkap oleh JPU Kejari Tubei akan segera dilengkapi dan berharap pada pelimpahan selanjutnya dinyatakan P-21. \"Kita akan melengkapi BP ke tiga tersangka sesuai dengan petunjuk JPU, dan mudah-mudahan pada pelimpahan  selanjutnya tidak ada kekurangan lagi dan dinyatakan P-21,\" pungkasnya.(***)

Tags :
Kategori :

Terkait