BENGKULU, BE – Empat orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kota terbukti telah melanggar disiplin. Satu diantaranya atas nama Andi Rifani, Kepala Seksi Trantib Lurah Bentiring, dinonaktifkan. Keempatnya telah menjalani proses persidangan yang diselanggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu. \"Ini bentuk konsistensi walikota dalam menerapkan peraturan khususnya mengenai disiplin pegawai. Diantara mereka ini ada yang karena tidak masuk kerja seperti Andi Rifani yang kita non job-kan. Kemudian ada yang masuk kerja namun tidak patuh terhadap jam kerja. Ini merupakan pelajaran bagi PNS lainnya,\" kata Kepala BKD Kota Bengkulu Drs H Muhammad Husni MSi, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Sementara terhadap PNS pada Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan (DTKPB) Kota Bengkulu, Zulpiqor Ali Syawal yang dilaporkan menjadi buron, pihaknya akan melakukan kajian terhadap pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dilakukan olehnya. Menurutnya, dalam memberikan sanksi, pihak BKD akan mengacu dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. \"Kalau nanti proses yang kita lewati memenuhi syarat untuk diberhentikan, maka kemungkinan akan kita berhentikan,\" ungkapnya. Ia menyarankan agar dinas terkait dapat memberikan laporan kepada pihaknya untuk melakukan kajian bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pelaku yang diduga telah banyak menerbitkan IMB palsu tersebut. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, maka sebelum seorang PNS dikenakan sanksi berat seperti Andi Rifai yang di non job, maka ada tahapan prosedur yang patut dilakukan melalui kewenangan pimpinan dinas instansi bersangkutan sebelum dilimpahkan ke BKD. \"Dalam aturannya kepala dinas itu berhak memberikan teguran dan pembinaan terhadap bawahannya yang tidak disiplin. Jika tahapan tersebut sudah dilalui barulah nanti bersama dokumen bukti yang dikumpulkan bisa dilaporkan ke inspektorat dan BKD,\" urainya. Kasus Zulpiqor Ali Syawal itu sendiri mencuat saat Kepala DTKPB Ir Yalinus pernah menyampaikan bahwa salah seorang bawahannya tidak pernah masuk sejak empat bulan terakhir. Dia telah melayangkan surat panggilan namun PNS tersebut tetap tidak memenuhi panggilan tersebut. Bahkan disinyalir Zulpiqor tidak berani masuk kantor akibat adanya temuan mengeluarkan IMB tanpa persetujuan dinas. Warga pun diimbau untuk tidak pernah lagi berurusan dengannya dalam mengurus perizinan. (009)
4 PNS Melanggar Disiplin
Rabu 18-09-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Jumat 12-06-2026,10:45 WIB
Pendaftaran AHM Best Student 2026 Dibuka, Astra Motor Bengkulu Ajak Gen Z Ciptakan Inovasi untuk Negeri
Jumat 12-06-2026,12:41 WIB
Sering Bingung Saat Menyusun Skripsi? Ruang Tuntas Siapkan Pendampingan dan Mentor Berpengalaman
Jumat 12-06-2026,10:58 WIB
Beli Motor Honda Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Motorku X
Jumat 12-06-2026,13:13 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Semarakkan Festival Tabut 2026, Siap Hadirkan Beragam Atraksi Budaya
Terkini
Jumat 12-06-2026,17:55 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera, SOP dan Laporan Keuangan Perusahaan Dipertanyakan
Jumat 12-06-2026,17:52 WIB
Wakapolda Bengkulu Cek Kesiapan Pasukan dan Peralatan Dalmas, Tegaskan Pengamanan Aksi Harus Humanis
Jumat 12-06-2026,17:43 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Capai Ratusan Orang, Terlapor Belum Diamankan
Jumat 12-06-2026,17:41 WIB
Dugaan Investasi Bodong Yeyen, BM PT PTP Nyaris Jadi Korban, Pegawai Rugi Rp 765 Juta
Jumat 12-06-2026,17:38 WIB