BENGKULU, BE – Empat orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kota terbukti telah melanggar disiplin. Satu diantaranya atas nama Andi Rifani, Kepala Seksi Trantib Lurah Bentiring, dinonaktifkan. Keempatnya telah menjalani proses persidangan yang diselanggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu. \"Ini bentuk konsistensi walikota dalam menerapkan peraturan khususnya mengenai disiplin pegawai. Diantara mereka ini ada yang karena tidak masuk kerja seperti Andi Rifani yang kita non job-kan. Kemudian ada yang masuk kerja namun tidak patuh terhadap jam kerja. Ini merupakan pelajaran bagi PNS lainnya,\" kata Kepala BKD Kota Bengkulu Drs H Muhammad Husni MSi, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Sementara terhadap PNS pada Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan (DTKPB) Kota Bengkulu, Zulpiqor Ali Syawal yang dilaporkan menjadi buron, pihaknya akan melakukan kajian terhadap pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dilakukan olehnya. Menurutnya, dalam memberikan sanksi, pihak BKD akan mengacu dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. \"Kalau nanti proses yang kita lewati memenuhi syarat untuk diberhentikan, maka kemungkinan akan kita berhentikan,\" ungkapnya. Ia menyarankan agar dinas terkait dapat memberikan laporan kepada pihaknya untuk melakukan kajian bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pelaku yang diduga telah banyak menerbitkan IMB palsu tersebut. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, maka sebelum seorang PNS dikenakan sanksi berat seperti Andi Rifai yang di non job, maka ada tahapan prosedur yang patut dilakukan melalui kewenangan pimpinan dinas instansi bersangkutan sebelum dilimpahkan ke BKD. \"Dalam aturannya kepala dinas itu berhak memberikan teguran dan pembinaan terhadap bawahannya yang tidak disiplin. Jika tahapan tersebut sudah dilalui barulah nanti bersama dokumen bukti yang dikumpulkan bisa dilaporkan ke inspektorat dan BKD,\" urainya. Kasus Zulpiqor Ali Syawal itu sendiri mencuat saat Kepala DTKPB Ir Yalinus pernah menyampaikan bahwa salah seorang bawahannya tidak pernah masuk sejak empat bulan terakhir. Dia telah melayangkan surat panggilan namun PNS tersebut tetap tidak memenuhi panggilan tersebut. Bahkan disinyalir Zulpiqor tidak berani masuk kantor akibat adanya temuan mengeluarkan IMB tanpa persetujuan dinas. Warga pun diimbau untuk tidak pernah lagi berurusan dengannya dalam mengurus perizinan. (009)
4 PNS Melanggar Disiplin
Rabu 18-09-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB