BENGKULU, BE- Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP kemarin (16/9) memberikan isyarat pihaknya akan mengabulkan sebagian gugatan 6 orang caleg tidak memenuhi syarat (TMS). Dikatakan Parsadan, putusan sidang ajudikasi akan ditetapkan hari ini melalui sidang pleno. \"Hari ini (kemarin, red) dan besok (hari ini, red) kita melaksanakan pleno terkait hasil sidang ajudikasi yang telah kita lakukan dalam seminggu terakhir ini. Sebagian gugatan mungkin akan dikabulkan,\" ungkap Parsadaan. Menurutnya, dari hasil sidang yang sudah berjalan, pihaknya akan menerima sebagian dari gugatan para caleg TMS tersebut. Namun, ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh gugatan siapa saja yang akan dikabulkan itu. Karena, katanya, masih akan dilaksanakan rapat pleno terlebih dahulu. \"Jika kita melihat dari keterangan dari berbagai saksi yang dihadirkan para pemohon, ada gugatan yang kita terima namun ada juga yang kita tolak. Namun saya belum bisa menjelaskannya lebih jauh karena kita akan melakukan pleno terlebih dahulu,\" tambahnya. Sementar itu, hari terakhir sidang ajudikasi yang digelar di Bawaslu provinsi kemarin, agendanya masih membacakan jawaban termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu. Termohon memberikan jawaban terhadap ketiga caleg TMS, yakni Sasriponi, Okti Fitriani dan Edi Mukrodi. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman saat ditanya mengenai kemungkinan akan diterimanya gugatan para caleg TMS itu, ia menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan segala putusan Bawaslu. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi ke KPU RI terkait putusan Bawaslu nantinya. \"Jika nanti ada yang diterima setelah Bawaslu melakukan pleno, akan kita pelajari dulu. Kemudian baru kita akan mengambil langkah, apakah menerimanya atau banding ke PT TUN,\" katanya. (251)
Gugatan Caleg TMS Dikabulkan?
Selasa 17-09-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB