Penghapusan Aset Wajib Dilaporkan

Senin 16-09-2013,15:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Pembongkaran maupun penghapusan aset daerah karena dilakukannya rehab ataupun pembangunan oleh dinas wajib dilaporkan ke Bagian Aset di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kabupaten Lebong. Sebab Bupati Lebong melalui Surat Edaran nomor 500/27/DPPKAD-05/2013 meminta agar seluruh Kepala SKPD se-Kabupaten Lebong melaporkan sisa material rehab gedung aset pemda Lebong. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada bulan Juli 2013 lalu dalam menindak lanjuti Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. Plt Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam SP MSi melalui Kabid Aset Syarifudin SSos MSi menjelaskan, kegiatan rehabilitasi gedung bangunan berupa pembongkaran dan penggantian bahan bangunan milik Pemerintah wajib dilaporkan untuk pencatatan kapitalisasi dalam KIB SKPD. Namun sayangnya meski surat edaran tersebut telah dikeluarkan oleh Bupati Lebong, sampai saat ini SKPD yang melakukan kegiatan rehab belum ada yang melaporkannya ke Bagian Aset DPPKA Lebong. \"Sampai sekarang belum ada SKPD yang melaporkan kegiatan pembongkaran yang dilakukan. Seharusnya berdasarkan Permendagri tersebut sebelum dilakukan pembongkaran harus terlebih dahulu dibuat berita acara pembongkaran. Selanjutnya dibuat berita acara volume isi material bahan bangunan dan disampaikan ke DPPKAD. Karena seluruh sisa aset yang dibongkar tersebut akan dinilai dan dilakukan proses penjulan atau pelelangan,\" kata Syarif. Untuk itu, pihaknya berharap agar seluruh SKPD yang akan melakukan penghapusan aset bisa segera melaporkan ke bagian aset DPPKAD Lebong. Sebab hal tersebut salah satu untuk melakukan penertiban aset Lebong yang saat ini belum tertata. \"Kita sangat berharap adanya dukungan dan kerjasama dari seluruh SKPD dalam pelaporan aset, karena saat ini salah satu tugas kita yakni untuk menata aset Lebong agar lebih jelas,\" pungkasnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait