CURUP, BE - Dua komisioner KPU Rejang Lebong diantaranya Muhammad Soleh dan Fahamsyah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) oleh seseorang bernama Idham Zainal. Kedua komisioner KPU RL yang berstatus Pagawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong itu, dipermasalahkan terkait dugaan telah menerima gaji dobel diluar tugas penyelenggara pemilu. Dalam laporannya, Idham Zainal menilai kedua komisioner KPU RL tersebut melanggar UU nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian jo UU nomor 43 tahun 1999, PP nomor 24 tahun 1976 tentang curi PNS, serta SE Kepala BAKN nomor 01/SE/1997 tentang permintaan dan pemberian cuti PNS dimana keduanya diduga masih menerima tunjangan dan gaji diluar tanggungan negara sebagai PNS. Idham Zainal juga melaporkan soal integritas KPU RL karena Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diberikan KPU RL kepada semua partai politik, pasalnya DPSHP yang menjadi dasar penetapan Daftar Calon Tetap tersebut tidak diplenokan sehingga dianggap tidak sah. Dalam laporannya, Idham Zainal mengungkapkan isu yang berkembang dimasyarakat, terkait partai politik dan semua pihak yang ada di RL harus mencermati DPT karena saat ini KPU RL sedang merencanakan pemenangan salah satu partai politik untuk kepentingan salah satu calon presiden. Menanggapi laporan terhadap dirinya, Mohammad Saleh meminta laporan yang disampaikan terhadap dirinya bisa dipelajari dengan sebaiknya, agar tidak salah tarfsir. \"Kalau kita mau berkaca, sebagian besar komisioner KPU di Provinsi Bengkulu ini berstatus PNS, hal itu bisa menjawab laporan yang disampaikan terkait saya,\" tegasnya. Saleh menegaskan, dalam aturan BKN benar tidak boleh menerima tunjangan, namun gaji sebagai PNS tetap boleh diterima untuk komisioner. \"Saya menerima gaji pokok PNS, bukan tunjangan. Kalau tunjangan sertifikasi, tunjangan PNS dan lain sebagainya berhenti sejak saya duduk sebagai komisioner. Lagipula komisioner tidak menerima gaji, tetapi tunjangan kehormatan untuk itu hal ini tidak perlu dipersoalkan,\" ungkapnya. Hal senada disampaikan mantan komioner KPUD RL Zainal Arifin SH yang juga berstatus PNS. \"Tidak boleh menerima tunjangan PNS, tetapi kalau gaji pokok tetap boleh diterima. Hingga saat ini aturan dari Badan Kepegawaian Negara yang mengatur soal itu belum dicabut. Tugas Komioner tersebut dihargai dalam bentuk tunjangan kehormatan,\" tuturnya. (999)
Dua Anggota KPU RL Terima Gaji Dobel
Senin 16-09-2013,13:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Bank di Prancis Jadi Sasaran Peretasan, Hacker Diduga Curi Dana Rp14,18 Triliun!
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB
Survei AHA Commerce: 82 Persen Karyawan Mengaku Puas dengan Budaya Kerja Perusahaan
Sabtu 07-11-2026,12:32 WIB
Hadapi Musim Hujan, BPBD Mukomuko Dorong Warga Biasakan Mitigasi Bencana
Sabtu 07-11-2026,07:00 WIB
Nelayan Bengkulu Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Klaim Asuransi Keselamatan Kerja di Tahun 2026
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Oppo Find X10 Segera Hadir di Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasi dan Keunggulannya\!
Terkini
Sabtu 07-11-2026,19:48 WIB
Unived Gelar SNASIKOM 2026 Secara Hybrid, Bahas Kedaulatan Kognitif di Era AI
Sabtu 07-11-2026,17:40 WIB
Bengkulu Rawan Gempa dan Tsunami, PAPDI Diminta Perkuat Kesiapan Dokter Hadapi Bencana
Sabtu 07-11-2026,17:38 WIB
Hadapi Ancaman Bencana, Helmi Hasan Boyong Seluruh Bupati dan Wali Kota Bengkulu Temui Kepala BNPB
Sabtu 07-11-2026,17:37 WIB
Dua Jam Menunggu, Nasabah BNI Bengkulu Protes: Nomor Antrean Kalah oleh Panggilan Nama
Sabtu 07-11-2026,12:34 WIB