BENGKULU, BE - Meskipun Pemilihan Umum (Pemilu) baru akan digelar 9 April 2014 mendatang, namun sejauh ini sebagian besar partai politik (Parpol) sudah melakukan pelanggaran. Menurut catatan Panitia Pengawas Pemililihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu, hampir semua Parpol melanggar aturan. Sejauh ini, pelangaran yang ramai dilakukan parpol tersebut belum dikagorikan berat atau pidana. Melainkan melanggar administrasi terkait pemasangan atribut kampanye. \"Hampir semua partai politik melakukan pelanggaran administrasi,\" kata Ketua Panwaslu Kota, Ir Sugiharto, kemarin. Ia menjelaskan, pelanggaran itu berupa pemasangan alat peraga pada tempat yang dilarang dalam surat keputusan KPU itu. Seperti memasang bendera di bundaran jalan, di median jalan, di pohon, di tiang listrik dan di sepanjang jalan protokol Kota Bengkulu. Panwaslu sendiri akan meneruskan temuan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Karena, katanya, pihak berwenang melakukan eksekusi pembongkaran adalah KPU dibantu Satpol PP. \"Kami akan sampaikan Ke KPU pada hari Senin (16/9) tentang pelanggaran administrasi itu, dan nantinya KPU akan melayangkan teguran kepada partai agar mencabut bendera yang dipasang di median dan bundaran jalan,\" terangnya. Menurutnya, selain pembongkaran paksa oleh KPU, parpol yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi lainnya, seperti sanksi teguran dan sanksi terberatnya bisa pengurangan jadwal kampanye. Di bagian lain, Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi mengaku siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima pihaknya. \"Sampai saat ini belum ada laporan, jika ada laporan akan kami tindaklanjuti,\" tukasnya. (400)
Parpol Ramai Langgar Aturan
Minggu 15-09-2013,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB