KPU RI Turun Tangan

Sabtu 14-09-2013,15:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Masalah tapal batas (tabat) BU-Lebong yang tak berujung hingga sekarang ini, pemkab BU sudah lepas tangan. Pasalnya penyelsaian persoalan itu merupakan ranah pemerintah provinsi. Ketua KPUD BU, Rodi ST MSi mengatakan untuk keputusan pemilihan DPT di wilayah itu masih menunggu di KPU RI karena masih dalam proses. Sementara ini masyarakat BU yang tinggal di wilayah perbatasan itu memilih sesuai dengan kartu keluarga dan KTP dimana mereka terdaftar.  \"Untuk TPS nantinya hanya satu dan  saat ini sedang dibahas di KPU RI.  Di desa Padang Bano itu nantinya ada satu TPS berada di tengah desa perbatasan itu, jadi Lebong tidak bisa meletakkan TPS kalau keputusan KPU RI ,\" jelas Rodi. Ditegaskannya untuk permasalahan tapal batas, KPUD tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam hal itu. Pasalnya KPUD bersifat pasif, hanya menerima data pemilih dari PPK. \" KPUD tidak memiliki wewenang untuk menetapkan batas wilayah karena itu merupakan persoalan pemerintah daerah dua kabupaten (BU-Lebong),\" kata Rodi. Sementara itu, Asisten I Pemkab BU, Emdan Joni SH MM mengatakan Bengkulu Utara masih berpedoman pada peta lama sebelum Kabupaten Lebong berdiri. Mengenai penggunaan hak pilih saat pileg nanti, harus berpedoman pada data kependudukan. \" Warga di daerah perbatasan tetap memperoleh hak pilih mereka,\" tandas Emdan Joni. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait