TAIS, BE – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang akhirnya kemarin siang DPRD Seluma mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda tersebut yakni Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Perda Tata Cara Ganti Rugi Keuangan Negara oleh Bendahara. Sedangkan untuk Raperda Tata Cara Ganti Rugi Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum dikembalikan lagi ke Pemda Seluma. Pasalnya, Raperda tersebut merupakan kewenangan Pemprov Bengkulu untuk mengesahkan dan menerbitkan. “Raperda tata cara ganti rugi pembebasan lahan untuk kepentingan umum sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang tata cara ganti rugi lahan untuk kepentingan umum. Pasalnya, untuk masalah ganti rugi lahan adalah tugas Pemprov Bengkulu bersama dengan BPN,”terang Ketua Komisi II DPRD Seluma Jonaidi SP Dijelaskan lagi, sudah sepatutnya raperda dibahas di tingkat provinsi bersama dengan DPRD Provinsi. Namun jika tidak kabupaten bisa mengajukan pelimpahan agar perda tersebut boleh dibahas dan diterbitkan di daerah. “Untuk Perda BUMDes tetap disahkan, tapi Pemkab Seluma diminta untuk membuat BUMD dan memberikan contoh yang baik kepada desa. Dengan begitu, desa punya panutan untuk ditiru dan dilihat sistem kerjanya,” bebernya. Diketahui, pengesahan tiga raperda menjadi perda ini dihadiri langsung Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH serta dipimpin Waka II DPRD Seluma Ir H Muclis Tohir. Serta dihadiri oleh 22 orang anggota DPRD Seluma.(333)
2 Perda Disahkan, 1 Ditolak
Kamis 12-09-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB