2 Perda Disahkan, 1 Ditolak

Kamis 12-09-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang akhirnya kemarin siang DPRD Seluma mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda tersebut yakni Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Perda Tata Cara Ganti Rugi Keuangan Negara oleh Bendahara. Sedangkan untuk Raperda Tata Cara Ganti Rugi Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum dikembalikan lagi ke Pemda Seluma. Pasalnya, Raperda tersebut merupakan kewenangan Pemprov Bengkulu untuk mengesahkan dan menerbitkan. “Raperda tata cara ganti rugi pembebasan lahan untuk kepentingan umum sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang tata cara ganti rugi lahan untuk kepentingan umum. Pasalnya, untuk masalah ganti rugi lahan adalah tugas Pemprov Bengkulu bersama dengan BPN,”terang Ketua Komisi II DPRD Seluma Jonaidi SP Dijelaskan lagi, sudah sepatutnya raperda dibahas di tingkat provinsi bersama dengan DPRD Provinsi. Namun jika tidak  kabupaten bisa mengajukan pelimpahan agar perda tersebut boleh dibahas dan diterbitkan di daerah. “Untuk Perda BUMDes tetap disahkan, tapi Pemkab Seluma diminta untuk membuat BUMD dan memberikan contoh yang baik kepada desa. Dengan begitu, desa punya panutan untuk ditiru dan dilihat sistem kerjanya,” bebernya. Diketahui, pengesahan tiga raperda menjadi perda ini dihadiri langsung Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH serta dipimpin Waka II DPRD Seluma Ir H Muclis Tohir. Serta dihadiri oleh 22 orang anggota DPRD Seluma.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait