Mantan TNI Divonis 7 Tahun

Kamis 12-09-2013,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Suprianto (40) warga Jalan Purwodadi Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan yang diketahui berstatus mantan anggota TNI, Kamis (11/9) sekitar pukul 11.00 WIB divonis 7 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup yang diketuai Adil Hakim SH beranggotakan Yuli Artha Pujayotama, SH dan Hika D Asril Putra SH. Terdakwa kasus kepemilikan 490 gram ganja tersebut, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 148 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   Suprianto, terbukti melakukan permufakatan jahat memerintahkan orang lain membeli dan mengederkan ganja.   Hukuman yang harus diterima Suprianto tersebut, masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eliarmi, SH yang meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, Suprianto ditangkap oleh polisi bersama seorang teman perempuannya berinisial Sa (25) di pondok kebun Danau Wisata Suro Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Rabu 20 Maret 2013 lalu.   Meski polisi tidak menemukan barang bukti dari tangan Suprianto saat penangkapan, namun pengakuan sejumlah pelaku lain cukup menguatkan jaringan perdagangan ganja yang dibangun Suprianto.   Informasi  keterlibatan Suprianto dalam peredaran narkoba sudah lama diketahui.   Puncaknya saat tertangkapnya jaringan Suprianto berinisial Ap (22) bersama barang bukti 1 paket besar ganja kering yang baru saja dibeli di daerah Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu.  Polisi juga sempat mengamankan 7 orang remaja dikediaman Suprianto diantaranya anak kandung Suprianto berinisial Eg (16) serta Ek (17), Ge (16), Ea (19), Ef (18) dan Ar (18) yang diketahui merupakan kaki tangan peredaran ganja yang dikelola Suprianto. Track record Suprianto di dunia Narkoba bukanlah sesuatu yang baru. Tahun 2009 lalu, Suprianto diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota TNI juga karena kasus Narkoba.   Suprianto yang ketika itu berpangkat Sersan Satu (Sertu) ditangkap langsung oleh Polisi Militer karena keterlibatannya dalam Narkoba. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait