BENGKULU, BE - Permintaan Wafa Abdullah, salah seorang Calon DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS), besar kemungkinan akan ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Hal ini dikarenakan Wafa tidak melakukan gugatan sebagai bentuk penolakan atas keputusan KPU yang mencoretnya karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Meskipun Wafa telah melayangkan surat permintaan diberikan kesempatan yang sama seperti Syaiful Anwar Bachsin, namun saat ini KPU Provinsi Bengkulu belum menerima balasan dari Bawaslu RI. Juru Bicara KPU Provinsi, Zaiman Sagiman mempredikasikan bahwa permintaan Wafa akan ditolak Bawaslu. Hal ini dikarenakan Wafa tidak menggugat seperti yang dilakukan Syaiful Anwar Bachsin yang langsung menggugat 3 hari setelah penetapan calon sementara beberapa waktu lalu. \"Kembali diberikan kesempatan untuk memperbaiki dukungan atau tidak, itu tergantung gugatan. Kenyataan, Wafa sendiri tidak menggugat. Ia baru meminta keadilan setelah gugatan Syaiful diterima dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dukunganya oleh Bawaslu RI,\" terang Zainan. Ia mengaku keputusan Bawaslu tersebut bersifat personal atau individual, bukan berlaku secara umum. \"Jika Bawaslu memutuskan Syaiful diberikan kesempatan, maka hanya berlaku bagi Syaiful dan tidak berlaku bagi orang lain. Ini berbeda dengan keputusan Bawaslu RI saat menyikapi 4 balon DPD yang dicoret oleh KPU yang lama pada Juni lalu. Saat itu Bawaslu memutuskan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada balon yang dicoret, dan keputusan itu berlaku bagi semua bagi calon yang dicoret, bukan bagi balon yang menggugat saya,\" paparnya. Menurut mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan itu, kebijakan Wafa yang tidak menggugat pasca penetapan DCS pada 5 Juli lalu, menandakan bahwa Wafa telah menerima keputusan tersebut. Kendati demikian, KPU Provinsi Bengkulu tetap menunggu keputusan Bawaslu RI. Bila Bawaslu menerima permintaan Wafa Abdullah, maka KPU provinsi pun siap melanjutkan tahapannya. \"Kami masih menunggu keputusan Bawaslu RI. Jika permintaan itu diterima, maka kami siap melakukan apa yang menjadi tugas kami, seperti melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,\" pungkasnya. Dibagian lain, Wafa tetap berharap agar permintaannya diterima Bawaslu RI. Menurutnya, bila Syaiful diberikan kesempatan maka dirinya berhak mendapatkan kesempatan tersebut. Itu dikarenakan ia dan Syaiful dicoret dalam waktru yang sama oleh KPU karena dukungannya tidak memenuhi syarat minimal, yakni kurang dari 2000 dukungan. \"Saya memang tidak menggugat setelah penetapan DCS, namun saya juga menginginkan kesempatan yang sama seperti Syaiful, karena kami satu paket,\" ujarnya.(400)
Permintaan Wafa Ditolak?
Kamis 12-09-2013,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:02 WIB
Audit Eksternal Perkuat Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Nilai Kerugian Lebihi Hasil Audit Internal
Terkini
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, 10 OPD Pemkot Bengkulu Ikuti Pembinaan Statistik Sektoral
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:19 WIB