JAKARTA -- Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Abdul Qadir Jaelani atau Dul bakal berimbas pada pengusaan hak asuh anak. Dul merupakan anak ketiga dari pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
Namun sejak Maia dan Ahmad Dhani resmi bercerai ketiga anak mereka diberi kebebasan untuk mendapatkan hak asuh. Hal ini sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK)Mahkamah Agung (MA) bernomer 12 PK/AG/2012.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, sesuai pasal 13 Undang-undang nomor 23 tahun 2003, hak asuh bisa dilakukan pencabutan. Setelah itu hak asuh bisa diberikan kepada ibu atau negara.
\"Selama ini kan tanggung-jawab anak lebih banyak ke ayahnya,\" kata Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi via telepon, Senin (9/9).
Dul terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu (8/9). Dalam kecelakaan tersebut, tercatat enam orang meninggal dunia.
Sirait pun berharap kasus ini diselesaikan secara damai.\"Anak sudah jelas melanggar hukum. Tapi saran saya, kasus ini direstorasi karena usianya masih di bawah umur,\" ungkapnya. (abu/jpnn)