BINTUHAN, BE- Pihak Kejaksaan Negeri Bintuhan sudah mengantongi calon tersangka baru dugaan korupsi jaringan listrik tahun 2008. Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni PPTK Mufti Fedli ST (PNS Kota Bengkulu) dan KPA Darmawan SE (Kabid Informasi di BLHDTK). Tersangka baru tersebut pihaknya belum bisa publikasikan. \"Dalam dugaan proyek jaringan listrik tersebut tersangkanya bakal bertambah, namun siapa mereka hal ini masih dalam rahasia kami, belum bisa diekpos, pihaknya masih melakukan pengkajian dan pemeriksaan saksi, apakah pihak kontraktor atau pihak panitia perencanaan,\" ujar Kejari Bintuhan H M Iwa Swia Pribawa SH melalui kasi Pidsus M Arfi SH, kemarin. Dikatakanya, tersangka baru nantinya memang adanya kaitan yang paling erat terhadap dua tersangka yang ditetapkan. Namun semuanya itu masih membutuhkan keterangan setidaknya Bos PT MAD dan kontraktor. Setelah itu pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan pihak panitia. Usai pemeriksaan kedua belah pihak tersebut nantinya baru akan segera ditetapkan tersangka. \"Kita lihat saja nanti apakah benar kontraktor itu melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan, atau pihak panitia salah perencanaan hal ini akan diketahui setelah pemeriksaan nantinya,\" jelasnya. Dijelaskanya, jika pun nantinya sudah sesuai, maka bisa jadi dalam perencanaanya yang salah seorang akan dijadikan tersangka tambahan. Jika dilihat proyek tersebut kuncinya perencanaan, namun siapa yang melakukan perencanaan itu apakah panitia atau kontraktornya.\"Yang jelas bakal adanya penambahan tersangka lagi, apakah itu kontraktornya atau penitia yang melakukan perencanaanya,\" jelasnya. Terkait dugaan korupsi jaringan listrik di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur senilai Rp 1,7 miliar APBD tahun 2008. Ditemukan kerugian negara Rp 400 juta, kemudian nampaknya korupsi itu, kata Arpi, diduga dilakukan secara berjemaah. Namun siapa yang bakal menyusul pihaknya masih melakukan pembuktian dan data yang telah ada. \"Dari data dan penyidikan kita memang sementara adanya dugaan secara bersama-sama, mengingat dari data sudah sangat mencolok banyaknya kesalahan,\" jelasnya.(823)
Tersangka Bakal Tambah
Sabtu 07-09-2013,21:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Kamis 06-08-2026,13:54 WIB
Putusan PHI Sudah Inkrah, PT RAA Belum Bayar Hak Mantan Karyawan
Terkini
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,16:50 WIB
Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar Dimutasi, Anton Delianto Gantikan Posisinya
Kamis 06-08-2026,16:40 WIB
KPPN Pasang Syarat Serapan 75 Persen, Pemkab Mukomuko Dituntut Ngebut Belanja DAU
Kamis 06-08-2026,16:36 WIB
Tekan Inflasi, Pemkot Bengkulu Siapkan Pasar Murah Jelang HUT RI
Kamis 06-08-2026,15:45 WIB