SETELAH diputuskan pertunangan oleh pedangdut Zaskia Gotik, Vicky Prasetyo bakal mendekam di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi Timur. Tim Satgas Kejaksaan Negeri Cikarang menciduk Vicky di Hotel Santika, TMII, Jakarta Timur, Jumat (6/9) petang.
Vicky ditangkap bukan lantaran bertunangan dengan Zaskia Gotik. Namun, Vicky yang ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Vicky terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 meter per segi dengan kisaran Rp 1 miliar.
Surat yang dipalsukan oleh Vicky adalah milik ahli waris tanah Ny. Nyoih Binti Entong. Hendrianto alias Vicky diketahui sebagai Ketua LSM Rakyat Bekasi dan pernah mencalonkan diri menjadi Kepala Desa di Kecamatan Cikarang Utara.
\"Pria bernama Hendriyanto bin Herman alias Vicky benar telah kami tangkap, sekitar pukul 16.00. Dia ditangkap di Hotel Santika, TMII, Jakarta Timur,\" kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Cikarang Eka Nugroho kepada INDOPOS (JPNN Group), Jumat (6/9).
Eka menerangkan, Hendriyanto alias Vicky sebelumnya telah menjadi DPO Kejaksaan dalam kasus penipuan akta otentik (surat-surat). Hendriyanto disangkakan pasal 263, karena terbukti bersalah dan putusan itu telah inkracht.
\"Jadi kami tinggal mengeksekusi saja. Hendrianto sempat menghilang dan menjadi DPO, saat ini dia sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan, nanti kita bawa ke Lapas Bulak Kapal,\" katanya.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Cikarang Evan Satrya membenarkan Hendrianto alias Vicky ditangkap di Hotel Santika. Menurutnya, Vicky menjadi DPO dan kasusnya ditangani di Pidana Umum. \"Bener itu Vicky, mantan tunangan Zaskia Gotik,\" katanya. (dny)