Tersangka Tambang Ilegal Bertambah

Sabtu 07-09-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Penyidikan terhadap kasus perusakan jalan dan tambang ilegal galian C jenis batu kali di lahan milik Ali Thamrin di Dusun ulak Tanding Desa Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) memasuki tahap baru. Bahkan polisi menetapkan satu tersangka tambahan terkait kasus tersebut. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH dikonfirmasi wartawan, Jum\'at (06/07) menjelaskan, sebelum polisi memang menetapkan satu orang tersangka berinisial YN (35), warga Kota Lubuk Linggau. Namun penyidik berkembang sehingga polisi menetapkan 1 orang tersangka lain yaitu AL (45) yang tidak lain merupakan pemilik lokasi galian C tersebut dan menambahkannya ke dalam berkas perkara. “Berkas perkara sudah kita lengkapi dan sudah kita serahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Curup,” ujar Kasat Dijelaskan Margopo, jika sebelumnya, berkas perkara dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Curup lantaran dinilai belum melengkapi unsur, namun sejumlah kekerungan tersebut telah dilengkapi penyidik diantaranya pencantuman saksi yang tidak lain adalah Kepala UPT Satu Atap RL serta penambahan tersangka yang semula hanya 1 orang menjadi 2 orang. “Untuk barang bukti kita akan menghadirkan 5 unit Dumtruk dan 1 unit Exavator yang digunakan tersangka saat menjalankan exploitasi galian C di lokasi tersebut,” ujar Margopo. Dibagian lain, Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Sri Susilawati SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rusydi Sastrawan, SH, membenarkan koordinasi kepolisian telah menyerahkan berkas pemeriksaan kembali diserahkan kepada Kejari Curup. “Kita akan pelajari kembali BP ini. Jika lengkap, maka segera akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri Curup,” ujar Rusydi. Sebelumnya, YN dinilai harus bertanggungjawab karena mengatasnamakan PT Bania Rahmat Utama (BRU) dalam aksinya melakukan eksploitasi material jenis batu kali. Padahal, YN sendiri tidak ada sangkut pautnya dengan PT BRU tersebut. Belakangan diketahui jika YN merupakan pihak yang membeli hasil tambang dari kegiatan eksploitasi di lahan milik Ali Thamrin tersebut. Posisinya, YN sebagai perantara atau penanggungjawab yang berperan baru menjual SDA hasil tambang tersebut kepada PT BRU. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait