Kejagung Tangkap Mantan Tunangan Zaskia Gotik

Sabtu 07-09-2013,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA--Petualangan Hendriyanto alias Vicky Prasetyo harus berakhir. Bekas tunangan pendangdut Zaskia Gotik itu dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) kemarin (6/9), setelah ditangkap petugas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Vicky ternyata orang yang sudah lama dicari-cari kejaksaan. Dia berstatus buron kasus pemalsuan sertifikat sebidang tanah seluas 2.594 meter persegi. Total uang yang dibawa kabur Vicky dari tindak pidana tersebut mencapai Rp 1 miliar. Saat memalsukan sertifikat, Vicky mengaku sebagai koordinator LSM Rakyat Bekasi.

Vicky ditangkap beberapa jam setelah pria yang dekat dengan sejumlah pendangdut dan model itu diputus dari pertunangan oleh Zaskia.

Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Vicky ditangkap tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejagung dan Kejari Cikarang. \"Penangkapan Hendriyanto bin Hermanto (Vicky) terjadi di Hotel Santika TMII, Jakarta Timur, pada Jumat (6/9), sekitar pukul 16.00,\" kata Untung di gedung Kejagung, kemarin.

Menurut Untung, Vicky adalah pelaku utama pemalsuan surat tanah terhadap ahli waris Nyoih yang merugikan sedikitnya Rp 1 miliar. Vicky merupakan terpidana yang terbukti melanggar pasal 362 ayat 2 KUHP. Kasusnya telah diputus Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi dalam perkara bernomor 220 K/Pid/2011 yang dijatuhkan pada 30 Januari 2012. \"Dia seharusnya menjalani pemidanaan satu tahun enam bulan,\" papar Untung.

Namun, lanjut Untung, ketika hendak dieksekusi kejaksaan, Vicky memilih kabur. \"Setelah Kejari Cikarang menerima salinan putusan MA pada 17 September 2012, terpidana dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah hadir sehingga dinyatakan buron sejak 11 Januari 2013,\" jelasnya.

Saat ini Vicky harus kembali menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait dengan kasus kaburnya dirinya dari vonis kejaksaan. \"Belum tahu ke mana saja dia kabur karena masih dalam pemeriksaan,\" imbuhnya. (dod/c7/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait