BENGKULU,BE- Polisi dari Satuan 1 Direktorat Reskrim Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus dua orang terduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Satu diantara tersangka yang diringkus itu merupakan Anggota Polisi Reskrim Polres Lubuk Linggau Brigpol De (33), warga Lubuk Linggau Timur I, Provinsi Sumatera Selatan. Oknum polisi ini diringkus bersama seorang rekannya warga sipil AR (26), warga Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Linggau Timur 2 juga dari Kabupaten Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Keduanya diringkus Hari Rabu (4/9) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. \"Oknum anggota polisi dan sipil ini berhasil kita tanggkap karena ia terbukti mengedarkan barang haram jenis Sabu-sabu antar Provinsi,\"kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs M. Budi Tono melalui Kasubdi 1 AKBP Zainul Arifin, SH, MH saat diwawancarai BE di ruang kerjanya kemarin (5/9).
Dikatan Zainul keberhasilan anggotanya meringkus Brigpol De, yang berdinas di Satuan Rekrim bagian Telimatika Polres Lubuk Linggau dan seorang anggota sipil itu, berawal dari hasil informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Polisi memperoleh informasi diperbatasan Provinsi Bengkulu dan Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan, tepatnya ditimbangan DLLAJ di Desa Tanjung Sanai Satu Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu-sabu. Pelaku narkoba itu kedua tersangka yang diringkus tersebut. \"Kita mendapatkan informasi tersangka ini pengedar narkoba dan pemakai sabu,\" ujar Dir Narkoba.
Dari informasi itu, Hari Rabu (4/9) sekitar pukul 13.00 WIB Anggota Sat 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu langsung berangkat dari Polda menuju Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. Selanjutnya anggota melakukan pengintaian disekitar timbangan DLLAJ tersebut. Lalu sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, polisi melihat 2 orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dengan cepat anggota langsung menangkap kedua terduga pelaku narkoba tersebut. \'\'Kedua tersangka ini memang sudah lama menjadi target operasi (TO) kita, tapi baru kemarin kita berhasil menangkap kedua pelaku TO ini,\"ungkapnya.
Setelah melakukan pengeledahan terhadap tersangka AR ditemukan barang bukti satu paket sabu senilai Rp. 3,5 juta yang dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di lantai timbangan DLLAJ. Sebelumnya Sabu-sabu itu dipegang oleh DE.Setelah menangkap kedua tersangka dan menemukan barang narkoba berupa Sabu-sabu tersebut, polisi lalu membawa kedua terdangka dan barang bukti itu ke Polda Bengkulu.
\"Waktu anggota kita menangkapnya, tersangka mengakui berencana menjual narkoba itu ke Provinsi Bengkulu,\"ungkap Zainul.
Sementara tersangka De saat diwawancara wartawan di ruang Sat I Narkoba Polda Bengkulu, mengakui barang bukti Sabu-sabu itu miliknya. Rencananya barang haram itu mau dijual ke Bengkulu dan daerah sekitarnya. \"Ya barang itu milik saya. Rencananya barang haram itu akan saya jual keteman yang ada di Provinsi Bengkulu,\"ujar De sambil menghindari pertanyaan sejumlah wartawan.
Hal senada juga diungkapkan Ar. Ia mengaku barang haram tersebut didapatnya dari tersangka De. Dalam bisnis ini Ar bertindak selaku kurir. \"Barang itu bukan punya saya, saya cuma disuruh jual saja. Rencannya dijual sekitar Rp 3 juta. Kalau berhasil saya dapat upah,\'\' ujar Ar pada BE.
Atas perbuatanya tersebut kedua tersangka telah melawan hukum, menyimpan, menguasai dan membeli menerima, menjual dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu. Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman selama 4 tahun sampai 12 penjara. (618)