Hambalang, Negara Rugi Rp 463,66 M

Kamis 05-09-2013,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan resmi menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang. Ketua BPK Hadi Purnomo menyerahkan langsung hasil perhitungan kerugian negara itu kepada KPK, Rabu (4/9). \"Dari hasil penghitungan kerugian negara didapatkan total kerugian negara dari proyek Hambalang sebesar Rp 463,66 miliar,\" Kata Hadi Purnomo didampingi Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu (4/9). Bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu berharap hasil final perhitungan BPK ini bisa membantu Abraham Samad Cs mengungkap kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. \"Semoga laporan ini bisa digunakan dan berguna untuk KPK dalam menuntaskan penyidikan kasus Hambalang,\" kata Hadi Purnomo. Saat keluar dari Kantor KPK Hadi enggan membeber lebih detail asal usul kerugian negara itu. Ia beralasan hal itu tidak boleh dilakukan karena diatur oleh Undang-undang. \"Sebenarnya saya mau bicara banyak, tapi Undang-undang tidak membolehkan,\" ungkap Hadi lagi. Seperti diketahui hasil perhitungan kerugian negara ini dibutuhkan KPK dalam menuntaskan penyidikan kasus Hambalang. Terutama menuntaskan pemberkasan tiga tersangka. Yakni, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga  Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Dari tiga tersangka ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Tinggal Menghitung Hari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan pihaknya dalam beberapa hari ke depan segera menahan para tersangka dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang. Hal itu dipastikan Samad setelah KPK menerima perhitungan kerugian negara proyek Hambalang yang diantar langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo, Rabu (4/9), di Kantor KPK. \"Setelah KPK menerima secara resmi insyaallah akan kita lakukan langkah-langkah penegak hukum yang lebih kongkrit,\" kata Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu (4/9). Dia menjelaskan lagi, dalam Standar Operasional Prosedur KPK maka setiap tersangka pasti ditahan dan dilimpah ke pengadilan. \"Insyaallah dalam beberapa hari ke depan kita akan lakukan penahanan, langkah-langkah progresif,\" katanya. Menurutnya, Deputi Penindakan KPK akan melakukan penjadwalan pemanggilan terhadap tersangka. Yang jelas, kata Abraham, pemanggilan itu dilakukan berurutan. Sejauh ini baru Deddy yang sudah dijebloskan ke tahanan. \"Kita taat pada urutan-urutan. Kita akan panggil mantan Menpora Andi Mallarangeng (terlebih dahulu),\" ujar Samad. Menurut Samad, laporan dari BPK itu akan menjadi bukti yang sangat konkrit, valid dan akurat bahwa Hambalang itu terjadi indikasi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. \"Sudah sangat cukup untuk dijadikan alat bukti. Ini sangat maksimal. Tentunya akan dimasukan ke dakwaan,\" paparnya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait