BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, kemarin (4/9) mulai melakukan mediasi 7 caleg penggugat dengan pihak KPU Provinsi Bengkulu selaku tergugat. Dihari pertama, 2 penggugat yang menjalani mediasi, yakni caleg DPRD Provinsi Dapil Seluma dari PDIP Sarsiponi Bahrin dan dari PKB Dapil Kota Lukman Asyiek. Kedua eks caleg yang tidak masuk ke Daftar Caleg Tetap (DCT) itu dipertemukan dengan Divisi Hukum KPU satu persatu. Lantas diberikan kesempatan berdialog terkait dengan keberatan caleg atas pencoretan yang dilakukan KPU. Di sisi lain, KPU juga diminta penjelasan mengenai dasar pencoretan caleg tersebut. \"Dari hasil mediasi yang kami lakukan, kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat sama-sama bersikukuh pada pendirianya masing-masing, dan belum ditemukan titik temu antara keduanya. Sehingga sengketa ini akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi atau peradilan semu,\" kata anggota Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Menurutnya, dari mediasi tersebut antara caleg dan KPU tidak ada yang mau mengalah, seperti KPU tetap tidak mau menerima gugatan sang caleg dan tetap mempertahankan keputusannya. Demikian juga sebaliknya caleg juga tidak mau menerima keputusan KPU yang mencoret mereka dari bursa pencalegan. \"Menurut KPU mereka keputusan mereka sudah benar, karena caleg yang dicoret itu dikarenakan tersandung masalah hukum seperti pernah diancam penjara diatas 5 tahun. Sedangkan calegnya menolak dengan alasanya mereka hanya diancam dan divonis dibawah 5 tahun ini. Artinya masih ada perbedaan penafsiran sehingga mereka tetap mempertahankan pendapatnya,\" ujar Ediansyah. Dengan demikian, maka Bawaslu akan melanjutkan sengketa pemilu tersebut ke tahap berikutnya, yakni ajudikasi atau peradilan semu. Pada tahap ini Bawaslu memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar. \"Sesuai dengan jadwal, tahapan ajudikasi akan kita mulai Senin 9 September nanti,\" sampainya. Selanjutnya, proses mediasi akan dilanjutkan hari ini dengan mempertemukan 3 caleg kepada KPU secara bergantian. Ketiga caleg itu adalah caleg DPRD Seluma dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani, caleg DPRD Lenbong dapil 3 Lebong dari PPP, Edy Mufrodi dan caleg DPRD Kota Bengkulu dapil 2 dari PDIP, Zulyan Urbayani SH. (400)
Caleg Penggugat Mulai Mediasi
Kamis 05-09-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB