BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, kemarin (4/9) mulai melakukan mediasi 7 caleg penggugat dengan pihak KPU Provinsi Bengkulu selaku tergugat. Dihari pertama, 2 penggugat yang menjalani mediasi, yakni caleg DPRD Provinsi Dapil Seluma dari PDIP Sarsiponi Bahrin dan dari PKB Dapil Kota Lukman Asyiek. Kedua eks caleg yang tidak masuk ke Daftar Caleg Tetap (DCT) itu dipertemukan dengan Divisi Hukum KPU satu persatu. Lantas diberikan kesempatan berdialog terkait dengan keberatan caleg atas pencoretan yang dilakukan KPU. Di sisi lain, KPU juga diminta penjelasan mengenai dasar pencoretan caleg tersebut. \"Dari hasil mediasi yang kami lakukan, kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat sama-sama bersikukuh pada pendirianya masing-masing, dan belum ditemukan titik temu antara keduanya. Sehingga sengketa ini akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi atau peradilan semu,\" kata anggota Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Menurutnya, dari mediasi tersebut antara caleg dan KPU tidak ada yang mau mengalah, seperti KPU tetap tidak mau menerima gugatan sang caleg dan tetap mempertahankan keputusannya. Demikian juga sebaliknya caleg juga tidak mau menerima keputusan KPU yang mencoret mereka dari bursa pencalegan. \"Menurut KPU mereka keputusan mereka sudah benar, karena caleg yang dicoret itu dikarenakan tersandung masalah hukum seperti pernah diancam penjara diatas 5 tahun. Sedangkan calegnya menolak dengan alasanya mereka hanya diancam dan divonis dibawah 5 tahun ini. Artinya masih ada perbedaan penafsiran sehingga mereka tetap mempertahankan pendapatnya,\" ujar Ediansyah. Dengan demikian, maka Bawaslu akan melanjutkan sengketa pemilu tersebut ke tahap berikutnya, yakni ajudikasi atau peradilan semu. Pada tahap ini Bawaslu memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar. \"Sesuai dengan jadwal, tahapan ajudikasi akan kita mulai Senin 9 September nanti,\" sampainya. Selanjutnya, proses mediasi akan dilanjutkan hari ini dengan mempertemukan 3 caleg kepada KPU secara bergantian. Ketiga caleg itu adalah caleg DPRD Seluma dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani, caleg DPRD Lenbong dapil 3 Lebong dari PPP, Edy Mufrodi dan caleg DPRD Kota Bengkulu dapil 2 dari PDIP, Zulyan Urbayani SH. (400)
Caleg Penggugat Mulai Mediasi
Kamis 05-09-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB
Kuasa Hukum Tegaskan Aktivitas Tambang Beby–Saskya Bukan Kejahatan, Murni Kerja Sama Bisnis Beritikad Baik
Kamis 30-04-2026,16:25 WIB
Ombudsman Turun Tangan, Pelayanan Haji Bengkulu Dinilai Layak, Soroti Kesiapan Tenaga Medis
Kamis 30-04-2026,11:55 WIB
BNNP Bengkulu Tangkap Dua Residivis Pengedar Sabu, Puluhan Paket Barang Bukti Dimusnahkan
Kamis 30-04-2026,16:22 WIB
Di Hadapan Hakim, Beby Hussy Curahkan Pledoi, Perjalanan Hidup, Usaha, dan Cinta untuk Bengkulu
Terkini
Kamis 30-04-2026,17:32 WIB
Kejati Bengkulu Siap Tuntaskan Perkara Tepat Waktu
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,16:25 WIB
Ombudsman Turun Tangan, Pelayanan Haji Bengkulu Dinilai Layak, Soroti Kesiapan Tenaga Medis
Kamis 30-04-2026,16:22 WIB
Di Hadapan Hakim, Beby Hussy Curahkan Pledoi, Perjalanan Hidup, Usaha, dan Cinta untuk Bengkulu
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB