BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, kemarin (4/9) mulai melakukan mediasi 7 caleg penggugat dengan pihak KPU Provinsi Bengkulu selaku tergugat. Dihari pertama, 2 penggugat yang menjalani mediasi, yakni caleg DPRD Provinsi Dapil Seluma dari PDIP Sarsiponi Bahrin dan dari PKB Dapil Kota Lukman Asyiek. Kedua eks caleg yang tidak masuk ke Daftar Caleg Tetap (DCT) itu dipertemukan dengan Divisi Hukum KPU satu persatu. Lantas diberikan kesempatan berdialog terkait dengan keberatan caleg atas pencoretan yang dilakukan KPU. Di sisi lain, KPU juga diminta penjelasan mengenai dasar pencoretan caleg tersebut. \"Dari hasil mediasi yang kami lakukan, kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat sama-sama bersikukuh pada pendirianya masing-masing, dan belum ditemukan titik temu antara keduanya. Sehingga sengketa ini akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi atau peradilan semu,\" kata anggota Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Menurutnya, dari mediasi tersebut antara caleg dan KPU tidak ada yang mau mengalah, seperti KPU tetap tidak mau menerima gugatan sang caleg dan tetap mempertahankan keputusannya. Demikian juga sebaliknya caleg juga tidak mau menerima keputusan KPU yang mencoret mereka dari bursa pencalegan. \"Menurut KPU mereka keputusan mereka sudah benar, karena caleg yang dicoret itu dikarenakan tersandung masalah hukum seperti pernah diancam penjara diatas 5 tahun. Sedangkan calegnya menolak dengan alasanya mereka hanya diancam dan divonis dibawah 5 tahun ini. Artinya masih ada perbedaan penafsiran sehingga mereka tetap mempertahankan pendapatnya,\" ujar Ediansyah. Dengan demikian, maka Bawaslu akan melanjutkan sengketa pemilu tersebut ke tahap berikutnya, yakni ajudikasi atau peradilan semu. Pada tahap ini Bawaslu memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar. \"Sesuai dengan jadwal, tahapan ajudikasi akan kita mulai Senin 9 September nanti,\" sampainya. Selanjutnya, proses mediasi akan dilanjutkan hari ini dengan mempertemukan 3 caleg kepada KPU secara bergantian. Ketiga caleg itu adalah caleg DPRD Seluma dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani, caleg DPRD Lenbong dapil 3 Lebong dari PPP, Edy Mufrodi dan caleg DPRD Kota Bengkulu dapil 2 dari PDIP, Zulyan Urbayani SH. (400)
Caleg Penggugat Mulai Mediasi
Kamis 05-09-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB