BENTENG, BE - Pemberian sanksi terhadap seorang oknum PNS dilingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Benteng, HW, S.Sos menunggu kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Oknum PNS yang sudah sebulan lebih tidak masuk kerja. Akibat tersandung kasus penipuan di Polda dan kini mendekam di tahanan Mapolda Bengkulu. Kekuatan hukum tetap itu sebagai dasar hukum dan pedoman pemberian sanksi tersebut. \" Kita tengah menunggu hasil keputusan dari pengadilan,\" kata Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Hasan Basri, S.Sos . Untuk sanksi sementara sambung Hasan dapat dilakukan dengan cara menyetop gaji Oknum PNS tersebut. Tentunya hal itu harus berdasarkan usulan dari pimpinan ditempat Oknum PNS itu bekerja. Sejauh ini surat usulan yitu belum diajukan oleh SKPD tempat oknum PNS itu bekerja. \" Hendaknya, pimpinan tempat PNS itu bekerja mengajukan usulan kepada kita,\" terangnya. Sanksi lain yang juga bisa diberikan itu, seperti tidak memberikan jabatan pada Oknum PNS tersebut, penundaan kenaikan pangkat, dan lainnya. Sambung Hasan seharusnya lembaga yang pantas untuk mengusut dan memeriksa oknum PNS itu Inspektorat daerah (Ipda).(111)
Nasib PNS Bolos Keputusan
Rabu 04-09-2013,21:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :