Tsk KJM Dilimpahkan

Rabu 04-09-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Tim penyidik Satreskrim Mapolres Kaur saat ini tengah mempersiapkan berkas empat tersangka, dalam Kasus tindak pidana korupsi dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Dispenbud Kaur Tahun 2009 lalu. Kemungkinan berkas empat tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan dalam minggu-minggu ini. Saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan karena ada beberapa yang belum lengkap. \"ke empat itu yakni SM mantan Bendahara UPTD Maje- Nasal pada Triwulan 1 dan II, SP mantan bendahara UPTD Maje Nasal triwulan III dan IV. Lalu SN  mantan Bendahara UPTD Kaur Utara dan HS Spd mantan Bendahara UPTD Tanjung Kemuning. Berkas mereka segera dilimpahkan ke kejaksaan,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komarudin SH MH, kemarin. Diketakanya, sambil melakukan pemberkasan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka, karena ada beberapa keterangan bukti-bukti belum diketahui penyidik. Sehingga pihaknya masih melakukan pemeriksaan sekaligus pemberkasan. \"Jika semuanya sudah selesai maka kita siap melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan, kemudian dalam pelimpahan berkaskita akan ikutkan juga tersangkanya,\" jelasnya. Diketahui, kasus KJM tahun 2009 telah dianggarkan pada APBD Kaur senilai Rp 1 miliar, namun dana yang harus diberikan kepada guru ternyata diduga tidak diberikan. Polres melakukan penyidikan, bahkan sudah 3 tersangka lainya menjalani tahanan karena sudah diputuskan pengadilan masing-masing 1 tahun, saat ini empat tersangka dalam waktu dekat juga akan menjalani persidangan.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait