BINTUHAN, BE- Tim penyidik Satreskrim Mapolres Kaur saat ini tengah mempersiapkan berkas empat tersangka, dalam Kasus tindak pidana korupsi dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Dispenbud Kaur Tahun 2009 lalu. Kemungkinan berkas empat tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan dalam minggu-minggu ini. Saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan karena ada beberapa yang belum lengkap. \"ke empat itu yakni SM mantan Bendahara UPTD Maje- Nasal pada Triwulan 1 dan II, SP mantan bendahara UPTD Maje Nasal triwulan III dan IV. Lalu SN mantan Bendahara UPTD Kaur Utara dan HS Spd mantan Bendahara UPTD Tanjung Kemuning. Berkas mereka segera dilimpahkan ke kejaksaan,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komarudin SH MH, kemarin. Diketakanya, sambil melakukan pemberkasan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka, karena ada beberapa keterangan bukti-bukti belum diketahui penyidik. Sehingga pihaknya masih melakukan pemeriksaan sekaligus pemberkasan. \"Jika semuanya sudah selesai maka kita siap melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan, kemudian dalam pelimpahan berkaskita akan ikutkan juga tersangkanya,\" jelasnya. Diketahui, kasus KJM tahun 2009 telah dianggarkan pada APBD Kaur senilai Rp 1 miliar, namun dana yang harus diberikan kepada guru ternyata diduga tidak diberikan. Polres melakukan penyidikan, bahkan sudah 3 tersangka lainya menjalani tahanan karena sudah diputuskan pengadilan masing-masing 1 tahun, saat ini empat tersangka dalam waktu dekat juga akan menjalani persidangan.(823)
Tsk KJM Dilimpahkan
Rabu 04-09-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB