Tersangka Gapoktan ke Pengadilan

Rabu 04-09-2013,19:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE-Dua orang tersangka korupsi dana bantuan Program Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Rp 100 juta segera diseret ke mejah hijau. Kajari Tais Murni Amin SH didampingi Kasi Pidsus Toni Indra SH mengatakan, pekan depan berkas dan tersangkanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kedua tersangka yakni, Bendahara Gapoktan Kelurahan Dermayu Kecamatan Air Periukan, Jhoni Harianto dan PNS BP4K Seluma, Jahidin SpKp. “Berkas tersangka korupsi dana tahun 2010 sebesar Rp 100 juta yang diserahkan ke Gapoktan Dermayu Maju dari Kementrian Pertanian telah lengkap. Minggu depan akan kita limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu guna mengikuti proses sidang,” kata Kasi Pidsus Toni Indra. Menurut Toni Indra, kedua tersangka itu akan didakwa dengan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Barang bukti uang Rp 95 juta yang telah dikembalikan pelaku juga akan diserahkan ke pengadilan. Sementara itu, soal bersalah atau tidaknya kedua tersangka nanti, hal itu yang menentukannya mejelis hakim Tipikor. “Dengan mengembalikan uang Rp 95 juta ini diharapkan kedua tersangka ini menjadi hal yang meringgankan terhadap putusan yang akan dikenakan kepada tersangka ini,” tegasnya. Kedua tersangka ke depan akan menjalani proses sidang secara terpisah. Mengingat keduanya memiliki peran masing-masing dalam melakukan upaya melawan hukum. Sehingga merekapun dikala sidang juga telah memiliki dakwaan tersediri. Dengan jaksa yang sama. Untuk itu,  seluruh rencana dakwaan yang dibuat jaksapun telah selesai. Bahkan 3 terdakwa kedepan akan didakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 orang dari Kejari Tais. Mereka adalah Toni Indra SH, Angga SH dan Heru Pujakusuma SH. “Kedua tersangka akan menjalani proses sidang dengan sendirinya kedepannya dan harus didampingi oleh pengacara masing-masing,” sampainya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait