SELUMA TIMUR, BE – Pihak Kejari Tais berencana untuk menjemput paksa salah satu kontraktor yang mengerjakan pembangunan proyek jalan Talang Rami terkait pengusutan dugaan korupsi proyek Program Percepatan Pembangunan Insfratuktur Daerah (PPID) dengan pagu dana Rp 2,6 M tersebut. Hal ini disampaikan Kajari Tais Murni Amin SH didampingi Kasipidsus Toni Indra SH karena saksi itu sudah 2 kali tidak hadir ketika dipanggil pihak Kejari. “Saksi itu adalah kontraktor dari CV Satika Karya. Rencananya jika pemanggilan ketiga ini tak kunjung datang, maka kita akan jemput paksa,” ujar Murni Amin. Sebab itu Murni mengharapkan supaya saksi atas nama Herianto itu hadir. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam pengusutan kasus ini pihak Kejari telah dapat mengindikasikan adanya pengurangan volume pekerjaan. Selain itu, jaksa juga telah melibatkan sejumlah tim ahli guna mengecek fisik pekerjaan di beberapa titik lokasi. Kemudian lebih 15 orang saksi termasuk dari PPTK sudah diperiksa.(333)
Kontraktor PPID akan Dijemput Paksa
Rabu 04-09-2013,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB