BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kemarin (3/9) menggelar rapat pleno penentuan gugatan 7 eks caleg yang diajukan beberapa waktu lalu. Hasilnya, semua gugatan diterima untuk diproses ke tahap selanjutnya. Ketujuh caleg yang melayangkan gugatan, yakni caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Ali Berti dari partai PPP, caleg DPRD provinsi dari PKB dapil Kota, Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin, caleg DPRD provinsi dapil Rejang Lebong dari PPP, Arafik, caleg DPRD Seluma dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani, caleg DPRD Lenbong dapil 3 Lebong dari PPP, Edy Mufron dan caleg DPRD Kota Bengkulu dapil 2 dari PDIP, Zulyan Urbayani SH. Gugatan itu disampaikan karena mereka tidak menerima keputusan KPU provinsi, kabupaten/kota yang tidak memasukan mereka ke daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan 22 Agustus lalu. \"Kami sudah mengkaji dan sudah menggelar sidang dengan agenda membacakan keputusan pendahuluan terhadap gugatan caleg tersebut, hasilnya ketujuh gugatan itu memenuhi syarat dan akan kami teruskan,\" kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Selanjutnya, Bawaslu pun akan menggelar musyawarah atau mediasi dengan menghadirkan penggugat (mantan caleg) dan KPU provinsi dan kabupaten/kota selaku tergugat. Mediasi itu dilakukan dengan metode pertemuan segitiga yang ditengahi Bawaslu. \"Nanti dalam mediasi itu kami minta penggugat menyampaikan materi gugatannya dan tergugat untuk memberikan klarifikasi. Dari mediasi itu akan kami kaji kembali, jika memang penggugat berada di pihak yang benar, maka kami memutuskan agar KPU memasukkan mereka ke Daftar Calon Tetap (DCT),\" terangnya. Demikian juga sebaliknya, jika pencoretan caleg yang dilakukan KPU itu sudah sesuai aturan, Bawaslu pun memutuskan agar KPU tetap mempertahankan status caleg penggugat tersebut sebagai caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). \"Jika pengugat dan tergugat tidak menerima keputusan Bawaslu nanti, mereka boleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan,\" pungkasnya. (400)
Tujuh Gugatan Diterima
Rabu 04-09-2013,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB