BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kemarin (3/9) menggelar rapat pleno penentuan gugatan 7 eks caleg yang diajukan beberapa waktu lalu. Hasilnya, semua gugatan diterima untuk diproses ke tahap selanjutnya. Ketujuh caleg yang melayangkan gugatan, yakni caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Ali Berti dari partai PPP, caleg DPRD provinsi dari PKB dapil Kota, Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin, caleg DPRD provinsi dapil Rejang Lebong dari PPP, Arafik, caleg DPRD Seluma dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani, caleg DPRD Lenbong dapil 3 Lebong dari PPP, Edy Mufron dan caleg DPRD Kota Bengkulu dapil 2 dari PDIP, Zulyan Urbayani SH. Gugatan itu disampaikan karena mereka tidak menerima keputusan KPU provinsi, kabupaten/kota yang tidak memasukan mereka ke daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan 22 Agustus lalu. \"Kami sudah mengkaji dan sudah menggelar sidang dengan agenda membacakan keputusan pendahuluan terhadap gugatan caleg tersebut, hasilnya ketujuh gugatan itu memenuhi syarat dan akan kami teruskan,\" kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Selanjutnya, Bawaslu pun akan menggelar musyawarah atau mediasi dengan menghadirkan penggugat (mantan caleg) dan KPU provinsi dan kabupaten/kota selaku tergugat. Mediasi itu dilakukan dengan metode pertemuan segitiga yang ditengahi Bawaslu. \"Nanti dalam mediasi itu kami minta penggugat menyampaikan materi gugatannya dan tergugat untuk memberikan klarifikasi. Dari mediasi itu akan kami kaji kembali, jika memang penggugat berada di pihak yang benar, maka kami memutuskan agar KPU memasukkan mereka ke Daftar Calon Tetap (DCT),\" terangnya. Demikian juga sebaliknya, jika pencoretan caleg yang dilakukan KPU itu sudah sesuai aturan, Bawaslu pun memutuskan agar KPU tetap mempertahankan status caleg penggugat tersebut sebagai caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). \"Jika pengugat dan tergugat tidak menerima keputusan Bawaslu nanti, mereka boleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan,\" pungkasnya. (400)
Tujuh Gugatan Diterima
Rabu 04-09-2013,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,19:51 WIB
Jelang Arus Mudik, Kapolres Mukomuko Turun Langsung Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Minggu 15-03-2026,19:42 WIB
Indosat Prediksi Lonjakan Trafik Data Saat Mudik Lebaran, Jaringan di Sumatra Diperkuat
Minggu 15-03-2026,19:36 WIB
215 Hektare Lahan di Pulau Baai Disiapkan untuk Kawasan Industri, Studi Kelayakan Dikebut
Minggu 15-03-2026,19:45 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Digelar di Pantai Panjang, Siapkan Dua Motor untuk Juara Murai Batu
Minggu 15-03-2026,18:42 WIB
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Pasar Atas Curup
Terkini
Senin 16-03-2026,16:01 WIB
Cegah Pungli Parkir di Wisata, Bapenda Kota Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi
Senin 16-03-2026,15:58 WIB
Siswa Libur Hingga 28 Maret, Disdikbud Kota Bengkulu Tekankan Peran Orang Tua
Senin 16-03-2026,15:55 WIB
Pengadaan Laptop Disdikbud Mukomuko Disorot, Anggaran 2026 Capai Lebih Rp1 Miliar
Senin 16-03-2026,15:50 WIB
Gerai Koperasi Desa Merah Putih Talang Gading Siap Beroperasi
Senin 16-03-2026,15:46 WIB