BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kemarin (3/9) menggelar rapat pleno penentuan gugatan 7 eks caleg yang diajukan beberapa waktu lalu. Hasilnya, semua gugatan diterima untuk diproses ke tahap selanjutnya. Ketujuh caleg yang melayangkan gugatan, yakni caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Ali Berti dari partai PPP, caleg DPRD provinsi dari PKB dapil Kota, Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin, caleg DPRD provinsi dapil Rejang Lebong dari PPP, Arafik, caleg DPRD Seluma dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani, caleg DPRD Lenbong dapil 3 Lebong dari PPP, Edy Mufron dan caleg DPRD Kota Bengkulu dapil 2 dari PDIP, Zulyan Urbayani SH. Gugatan itu disampaikan karena mereka tidak menerima keputusan KPU provinsi, kabupaten/kota yang tidak memasukan mereka ke daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan 22 Agustus lalu. \"Kami sudah mengkaji dan sudah menggelar sidang dengan agenda membacakan keputusan pendahuluan terhadap gugatan caleg tersebut, hasilnya ketujuh gugatan itu memenuhi syarat dan akan kami teruskan,\" kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Selanjutnya, Bawaslu pun akan menggelar musyawarah atau mediasi dengan menghadirkan penggugat (mantan caleg) dan KPU provinsi dan kabupaten/kota selaku tergugat. Mediasi itu dilakukan dengan metode pertemuan segitiga yang ditengahi Bawaslu. \"Nanti dalam mediasi itu kami minta penggugat menyampaikan materi gugatannya dan tergugat untuk memberikan klarifikasi. Dari mediasi itu akan kami kaji kembali, jika memang penggugat berada di pihak yang benar, maka kami memutuskan agar KPU memasukkan mereka ke Daftar Calon Tetap (DCT),\" terangnya. Demikian juga sebaliknya, jika pencoretan caleg yang dilakukan KPU itu sudah sesuai aturan, Bawaslu pun memutuskan agar KPU tetap mempertahankan status caleg penggugat tersebut sebagai caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). \"Jika pengugat dan tergugat tidak menerima keputusan Bawaslu nanti, mereka boleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan,\" pungkasnya. (400)
Tujuh Gugatan Diterima
Rabu 04-09-2013,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,18:20 WIB
ASN dan Pensiunan Jadi Perhatian Helmi Hasan, Taspen Diminta Perkuat Pelayanan
Kamis 10-09-2026,18:29 WIB
Konferwil AMSI Bengkulu Tetapkan Alwin Feraro sebagai Ketua Periode 2026-2030
Kamis 10-09-2026,17:50 WIB
Temui Gubernur Helmi Hasan, PGRI Provinsi Bengkulu Bahas Nasib dan Masa Depan Guru
Kamis 10-09-2026,17:49 WIB
Dituding Terima Rp500 Juta dari Repal, Kuasa Hukum Tomi Yusriya Tantang: Tunjukkan Buktinya!
Kamis 10-09-2026,18:19 WIB
Pemkot Bungkulu Siapkan Skema Dana Kelurahan untuk Pengadaan Tenda di TPU
Terkini
Jumat 11-09-2026,15:56 WIB
Penataan Parkir Pasar Panorama Bengkulu Dongkrak PAD, Pendapatan Naik hingga Rp150 Juta per Bulan
Jumat 11-09-2026,15:54 WIB
Kejati Bengkulu-KPU Teken PKS, Perkuat Sinergi dan Pendampingan Hukum
Jumat 11-09-2026,15:52 WIB
Dugaan Aksi Koboi Oknum Polisi di Bengkulu, Paminal Temukan Peluru Aktif dan Selongsong
Jumat 11-09-2026,15:33 WIB
Gebyar Semarak Merah Putih Resmi Digelar di Mukomuko, 10 Hari Penuh Hiburan dan Layanan Gratis
Jumat 11-09-2026,14:26 WIB