BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kemarin (3/9) menggelar rapat pleno penentuan gugatan 7 eks caleg yang diajukan beberapa waktu lalu. Hasilnya, semua gugatan diterima untuk diproses ke tahap selanjutnya. Ketujuh caleg yang melayangkan gugatan, yakni caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Ali Berti dari partai PPP, caleg DPRD provinsi dari PKB dapil Kota, Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin, caleg DPRD provinsi dapil Rejang Lebong dari PPP, Arafik, caleg DPRD Seluma dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani, caleg DPRD Lenbong dapil 3 Lebong dari PPP, Edy Mufron dan caleg DPRD Kota Bengkulu dapil 2 dari PDIP, Zulyan Urbayani SH. Gugatan itu disampaikan karena mereka tidak menerima keputusan KPU provinsi, kabupaten/kota yang tidak memasukan mereka ke daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan 22 Agustus lalu. \"Kami sudah mengkaji dan sudah menggelar sidang dengan agenda membacakan keputusan pendahuluan terhadap gugatan caleg tersebut, hasilnya ketujuh gugatan itu memenuhi syarat dan akan kami teruskan,\" kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Selanjutnya, Bawaslu pun akan menggelar musyawarah atau mediasi dengan menghadirkan penggugat (mantan caleg) dan KPU provinsi dan kabupaten/kota selaku tergugat. Mediasi itu dilakukan dengan metode pertemuan segitiga yang ditengahi Bawaslu. \"Nanti dalam mediasi itu kami minta penggugat menyampaikan materi gugatannya dan tergugat untuk memberikan klarifikasi. Dari mediasi itu akan kami kaji kembali, jika memang penggugat berada di pihak yang benar, maka kami memutuskan agar KPU memasukkan mereka ke Daftar Calon Tetap (DCT),\" terangnya. Demikian juga sebaliknya, jika pencoretan caleg yang dilakukan KPU itu sudah sesuai aturan, Bawaslu pun memutuskan agar KPU tetap mempertahankan status caleg penggugat tersebut sebagai caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). \"Jika pengugat dan tergugat tidak menerima keputusan Bawaslu nanti, mereka boleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan,\" pungkasnya. (400)
Tujuh Gugatan Diterima
Rabu 04-09-2013,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB