RATU SAMBAN, BE - Puluhan pedagang Pasar Minggu bertingkat, kemarin mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat. Tujuan kedatangan mereka mengadukan pungutan liar retribusi sampah dari Rp 500 menjadi Rp 1000/harinya. Puluhan pedagang ini mendatangi UPTD sekitar pukul 10.00 WIB dan diterima Kepala UPTD, Roni Bambang. Salah seorang pedagang yang juga Ketua Pedagang Bersatu, Iwan menuturkan, pedagang mempertanyakan tindakan ilegal yang dilakukan oknum CV Putra Kembar yang menarik retribusi sampah. Besarannya lebih tinggi dari biasanya, dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu CV. Putra Kembar belum memiliki kontrak kerja dengan pemerintah telah berani menarik retribusi. \"Kami mempertanyakan CV Putra Kembar, mereka inikan belum ada surat izinya, kok sudah melakukan penarikan. Ini jelas kinerja mereka ini ilegal, \" katanya. Oleh sebab itu, para pedagang meminta CV Putra Kembar dihentikan aktivitasnya, selama statusnya belum jelas. Dan meminta pengelolaan sampah diserahkan seperti semula di UPTD setempat. \'\'Kita juga berharap UPTD melaporkan dan menghentikan aktivitas retribusi ini. Jika tidak, kami berencana akan melakukan aksi besar-besaran menolak keberadaaan CV Putra Kembar di Pasar Minggu ini,\'\' tukas Iwan. Sementara itu Kepala UPTD Pasar Minggu, Roni Bambang saat dikonfirmasi mengakui CV Putra Kembar belum mengantongi izin mengelola retribusi sampah di pasar ini. Masih dikatakan Roni Bambang, CV Putra Kembar menggantikan CV Al-Barokah, karena perusahaan Al-Barokah dinilai wanprestasi dan tidak menyetor retribusi, sehingga kontrak CV Albarokah diputus. Kemudian Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan menunjuk CV Putra Kembar secara lisan, untuk mengelola retribusi sampah di pasar ini. \'\'Kinerja mereka belum memiliki kekuatan hukum, sehingga tindakan yang dilakukan CV Putra Kembar telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2011 tentang persampahan,\'\' tukasnya. CV Putra Kembar kata Roni, baru beroperasi selama dua hari, namun di pasar sudah menimbulkan gejolak, sehingga aktifitas penarikan retribusinya dihentikan sementara, seraya menunggu kepastian siapa pengelola nantinya. \'\'Nanti kita akan memanggil CV Putra Kembar,\" jelasnya. Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan Kota Bengkulu, Drs Hilman Fuadi belum bisa dihubungi. (247)
Tolak Pungli, Pedagang Datangi UPTD
Selasa 03-09-2013,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Sabtu 04-07-2026,16:13 WIB
Jalan Rusak Bertahun-tahun, DPRD Desak Pelindo Tepati Janji Tuntas pada 2026
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB