RATU SAMBAN, BE - Puluhan pedagang Pasar Minggu bertingkat, kemarin mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat. Tujuan kedatangan mereka mengadukan pungutan liar retribusi sampah dari Rp 500 menjadi Rp 1000/harinya. Puluhan pedagang ini mendatangi UPTD sekitar pukul 10.00 WIB dan diterima Kepala UPTD, Roni Bambang. Salah seorang pedagang yang juga Ketua Pedagang Bersatu, Iwan menuturkan, pedagang mempertanyakan tindakan ilegal yang dilakukan oknum CV Putra Kembar yang menarik retribusi sampah. Besarannya lebih tinggi dari biasanya, dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu CV. Putra Kembar belum memiliki kontrak kerja dengan pemerintah telah berani menarik retribusi. \"Kami mempertanyakan CV Putra Kembar, mereka inikan belum ada surat izinya, kok sudah melakukan penarikan. Ini jelas kinerja mereka ini ilegal, \" katanya. Oleh sebab itu, para pedagang meminta CV Putra Kembar dihentikan aktivitasnya, selama statusnya belum jelas. Dan meminta pengelolaan sampah diserahkan seperti semula di UPTD setempat. \'\'Kita juga berharap UPTD melaporkan dan menghentikan aktivitas retribusi ini. Jika tidak, kami berencana akan melakukan aksi besar-besaran menolak keberadaaan CV Putra Kembar di Pasar Minggu ini,\'\' tukas Iwan. Sementara itu Kepala UPTD Pasar Minggu, Roni Bambang saat dikonfirmasi mengakui CV Putra Kembar belum mengantongi izin mengelola retribusi sampah di pasar ini. Masih dikatakan Roni Bambang, CV Putra Kembar menggantikan CV Al-Barokah, karena perusahaan Al-Barokah dinilai wanprestasi dan tidak menyetor retribusi, sehingga kontrak CV Albarokah diputus. Kemudian Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan menunjuk CV Putra Kembar secara lisan, untuk mengelola retribusi sampah di pasar ini. \'\'Kinerja mereka belum memiliki kekuatan hukum, sehingga tindakan yang dilakukan CV Putra Kembar telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2011 tentang persampahan,\'\' tukasnya. CV Putra Kembar kata Roni, baru beroperasi selama dua hari, namun di pasar sudah menimbulkan gejolak, sehingga aktifitas penarikan retribusinya dihentikan sementara, seraya menunggu kepastian siapa pengelola nantinya. \'\'Nanti kita akan memanggil CV Putra Kembar,\" jelasnya. Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan Kota Bengkulu, Drs Hilman Fuadi belum bisa dihubungi. (247)
Tolak Pungli, Pedagang Datangi UPTD
Selasa 03-09-2013,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB