RATU SAMBAN, BE - Puluhan pedagang Pasar Minggu bertingkat, kemarin mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat. Tujuan kedatangan mereka mengadukan pungutan liar retribusi sampah dari Rp 500 menjadi Rp 1000/harinya. Puluhan pedagang ini mendatangi UPTD sekitar pukul 10.00 WIB dan diterima Kepala UPTD, Roni Bambang. Salah seorang pedagang yang juga Ketua Pedagang Bersatu, Iwan menuturkan, pedagang mempertanyakan tindakan ilegal yang dilakukan oknum CV Putra Kembar yang menarik retribusi sampah. Besarannya lebih tinggi dari biasanya, dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu CV. Putra Kembar belum memiliki kontrak kerja dengan pemerintah telah berani menarik retribusi. \"Kami mempertanyakan CV Putra Kembar, mereka inikan belum ada surat izinya, kok sudah melakukan penarikan. Ini jelas kinerja mereka ini ilegal, \" katanya. Oleh sebab itu, para pedagang meminta CV Putra Kembar dihentikan aktivitasnya, selama statusnya belum jelas. Dan meminta pengelolaan sampah diserahkan seperti semula di UPTD setempat. \'\'Kita juga berharap UPTD melaporkan dan menghentikan aktivitas retribusi ini. Jika tidak, kami berencana akan melakukan aksi besar-besaran menolak keberadaaan CV Putra Kembar di Pasar Minggu ini,\'\' tukas Iwan. Sementara itu Kepala UPTD Pasar Minggu, Roni Bambang saat dikonfirmasi mengakui CV Putra Kembar belum mengantongi izin mengelola retribusi sampah di pasar ini. Masih dikatakan Roni Bambang, CV Putra Kembar menggantikan CV Al-Barokah, karena perusahaan Al-Barokah dinilai wanprestasi dan tidak menyetor retribusi, sehingga kontrak CV Albarokah diputus. Kemudian Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan menunjuk CV Putra Kembar secara lisan, untuk mengelola retribusi sampah di pasar ini. \'\'Kinerja mereka belum memiliki kekuatan hukum, sehingga tindakan yang dilakukan CV Putra Kembar telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2011 tentang persampahan,\'\' tukasnya. CV Putra Kembar kata Roni, baru beroperasi selama dua hari, namun di pasar sudah menimbulkan gejolak, sehingga aktifitas penarikan retribusinya dihentikan sementara, seraya menunggu kepastian siapa pengelola nantinya. \'\'Nanti kita akan memanggil CV Putra Kembar,\" jelasnya. Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan Kota Bengkulu, Drs Hilman Fuadi belum bisa dihubungi. (247)
Tolak Pungli, Pedagang Datangi UPTD
Selasa 03-09-2013,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,13:28 WIB
Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Tata Area UMKM Selama Festival Tabot 2026
Terkini
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB