RATU SAMBAN, BE - Puluhan pedagang Pasar Minggu bertingkat, kemarin mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat. Tujuan kedatangan mereka mengadukan pungutan liar retribusi sampah dari Rp 500 menjadi Rp 1000/harinya. Puluhan pedagang ini mendatangi UPTD sekitar pukul 10.00 WIB dan diterima Kepala UPTD, Roni Bambang. Salah seorang pedagang yang juga Ketua Pedagang Bersatu, Iwan menuturkan, pedagang mempertanyakan tindakan ilegal yang dilakukan oknum CV Putra Kembar yang menarik retribusi sampah. Besarannya lebih tinggi dari biasanya, dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu CV. Putra Kembar belum memiliki kontrak kerja dengan pemerintah telah berani menarik retribusi. \"Kami mempertanyakan CV Putra Kembar, mereka inikan belum ada surat izinya, kok sudah melakukan penarikan. Ini jelas kinerja mereka ini ilegal, \" katanya. Oleh sebab itu, para pedagang meminta CV Putra Kembar dihentikan aktivitasnya, selama statusnya belum jelas. Dan meminta pengelolaan sampah diserahkan seperti semula di UPTD setempat. \'\'Kita juga berharap UPTD melaporkan dan menghentikan aktivitas retribusi ini. Jika tidak, kami berencana akan melakukan aksi besar-besaran menolak keberadaaan CV Putra Kembar di Pasar Minggu ini,\'\' tukas Iwan. Sementara itu Kepala UPTD Pasar Minggu, Roni Bambang saat dikonfirmasi mengakui CV Putra Kembar belum mengantongi izin mengelola retribusi sampah di pasar ini. Masih dikatakan Roni Bambang, CV Putra Kembar menggantikan CV Al-Barokah, karena perusahaan Al-Barokah dinilai wanprestasi dan tidak menyetor retribusi, sehingga kontrak CV Albarokah diputus. Kemudian Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan menunjuk CV Putra Kembar secara lisan, untuk mengelola retribusi sampah di pasar ini. \'\'Kinerja mereka belum memiliki kekuatan hukum, sehingga tindakan yang dilakukan CV Putra Kembar telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2011 tentang persampahan,\'\' tukasnya. CV Putra Kembar kata Roni, baru beroperasi selama dua hari, namun di pasar sudah menimbulkan gejolak, sehingga aktifitas penarikan retribusinya dihentikan sementara, seraya menunggu kepastian siapa pengelola nantinya. \'\'Nanti kita akan memanggil CV Putra Kembar,\" jelasnya. Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan Kota Bengkulu, Drs Hilman Fuadi belum bisa dihubungi. (247)
Tolak Pungli, Pedagang Datangi UPTD
Selasa 03-09-2013,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,10:59 WIB
BPBD Kota Bengkulu Dirikan Dapur Umum di Tiga Titik Banjir
Senin 06-04-2026,11:15 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026
Senin 06-04-2026,14:10 WIB
Hujan Semalaman, Puluhan Titik di Kota Bengkulu Terendam Banjir
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Terkini
Senin 06-04-2026,17:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Senin 06-04-2026,16:10 WIB
Mahasiswa Tri Muda Demo DPRD Bengkulu, Bakar Ban hingga Siapkan Tali Tambang
Senin 06-04-2026,16:03 WIB