BENGKULU, BE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum dan HAM) Bengkulu, berkerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kemenkum HAM RI, kemarin (2/9) menggelar sosialisasi penerapan Undang-Undang No 5 tahun 2010 tentang Pemberian Grasi kepada Narapidana (Napi). Acara ini berlangsung di aula Santika Hotel Bengkulu. Plh Kakanwil Kemenkum dan HAM Bengkulu, MZ Arifin Somadilaga SH dalam sambutannya mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan persepsi antar seluruh anggota unit yang berada di jajaran Kemenkum dan HAM di Provinsi Bengkulu. Terutama mengenai materi undang-undang grasi sebagai panduan untuk memberikan pemotongan masa hukuman bagi Napi. \"Sebab dalam undang-undang tersebut banyak perubahan mengenai prosedur dan syarat bagi napi untuk mengajukan grasi sehingga penting untuk kita menyamakan persepsi mengenai materi undang-undang ini,\" ungkap Arifin saat membuka acara, kemarin. Sementara itu, Salahudin perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan serentak di 5 provinsi, salah satunya adalah Provinsi Bengkulu. Sosialisasi ini sangat penting mengingat dalam undang-undang baru tersebut banyak perubahan mengenai tata cara pengajuan grasi. \"Bukan jenis perkaranya yang menentukan akan diberi grasi atau tidak, tetapi masa tahanannya. Jadi semua Napi berhak untuk mendapatkan grasi temasuk Napi korupsi,\" terangnnya. Dilanjutkan Salahudin, dalam peraturan yang baru pada pasal 6 disebutkan syarat untuk mendapatkan grasi adalah Napi yang mendapatkan hukuman atau vonis penjara di atas 2 tahun. Sedangkan Napi yang mendapatkan vonis hukuman mati dan seumur hidup, di luar kategori tersebut. Mereka tidak berhak untuk mengajukan permohonan pemotongan masa tahanan. \"Sekarang ini Kemenkum dan HAM dapat mengajukan grasi berdasarkan pertimbangan kemanusian, serta tidak semua Napi berhak mengajukan grasi. Ada kategorinya tidak seperti dulu, napi yang divonis 7 bulan saja bisa mengajukan grasi,\" tutup Salahudin. Peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut sebanyak 50 orang dari perwakilian beberapa unit Kantor Pewakilan Kemenkum dan HAM di Kabupaten/Kota Se-Provisi Bengkulu serta perwakilan dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Bengkulu. (320)
Sosialisasi UU Grasi untuk Napi
Selasa 03-09-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB