BENGKULU, BE – Jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu sebanyak 19 orang, belum final. Pasalnya, KPU masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyoroti dan mengkritisi setiap caon yang ada. Bila ditemukan kesalahan administrasi hingga kekurangan persyaratan, calon DPD yang ada bisa digugurkan. \"Calon DPD sudah diumumkan, kami minta masyarakat mencermati dan melihat ke-19 calon tersebut. Jika ditemukan calon yang menggunakan ijazah palsu atau pernah dihukum dengan ancaman diatas 5 tahun, silahkan laporkan kepada kami,\" pinta Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH kepada BE, kemarin. Dijelaskan kembali Zainan, DPT DPD telah diumumkan sejak Jumat (30/8) lalu, melalui website KPU dan papan pengumuman kantor KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota selama 3 hari. Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat tersebut akan disampaikan ke Bawaslu, selanjutnya Bawaslu melakukan penelusuruan. Jika terbukti palsu atau pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan bebas sebelum 5 tahun terakhir ini, maka KPU akan menyampaikan laporan mengenai hal itu ke KPU RI. Dan KPU RI pun akan mengambil langkah tegas dengan mencoret calon tersebut. Namun bila tidak terbukti, maka status calon pun tak bisa diganggu-gugat lagi, kecuali calon tersebut meninggal dunia. \"Pengumuman DCT DPD ini selain agar dikenali, juga bertujuan untuk meminta tanggapan masyarakat terkait masa lalu atau berkas yang digunakan oleh calon tersebut untuk mencalonkan diri sebagai senator,\" terangnya. Zainan menegaskan, KPU hanya menerima laporan masyarakat 3 setelah calon DPD itu diumumkan. Jika setelah 3 hari, laporan atau pengaduan tidak diterima lagi dan KPU melaporkan ke KPU RI bahwa calon DPD Dapil Bengkulu tanpa masalah atau sanggahan dari masyarakat. (400)
Calon DPD Bisa Berkurang
Senin 02-09-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB