BENGKULU, BE – Bila tidak ada halangan atau perubahan jadwal, hari ini tersangka mesin triplek Kabupaten Kepahiang M Zairin menjalani pemeriksaan. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan UKMKepahiang ini diperiksa oleh tim jaksa tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pemanggilan pemeriksaan ini untuk kali kedua. \"Ya kita sudah layangkan panggilan kedua kepada tersangka,\" jelas A Rahman salah seorang Penyidik Kejati yang menangani perkara ini. Terpisah, Kordinator Pusat kajian anti korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori, mengungkapakan dalam pengusutan perkara korupsi tersebut, penyidik tebang pilih. Tersangka lainnya sudah ditahan, tapi Kadisperindag itu belum. Bila memenuhi pangilan, Penyidik juga harus menahan M Zairin seperti tersangka lainnya. Sekalipun tersangka merupakan pejabat tinggi di Kabupaten Kepahiang. Labih lanjut, lulusan Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) ini, mengungkapakan dirinya bersama rekannya dari Puskaki terus memantau kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati tersebut. Bila dalam perjalanannya ditemukan kejanggalan Puskaki Bengkulu tidak akan segan mendatangi Kejaksan Tinggi (Kejati) Bengkulu. \" Penyidik harus membongkar semua yang terlibat dalam perkara ini, dan aktor intelektualnya juga haru diungkap. Jangan hanya 3 orang tersangka ini saja,” tegasnya. Untuk diketahui, kasus ini proyek pengadaan 2 unit mesin triplek di Dinas Perindag dan Koperasi UKM Kabupaten Kepahiang tahun 2012 lalu. Pengadaan mesin pengelolaan sengon ini menelan dana senilai Rp 2,6 milyar lebih. Proyek ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 milyar lebih. sebab berdasarkan salinan LHP BPK. Menyebutkan pengadaan mesin triplek pada Oktober 2012 itu, dinilai adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Mesin yang didatangkan ternyata mesin bekas yang sudah pernah dijual kekawasan Kalimantan. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tesangka yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Cipta Perdana Andi Wijaya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Deki Meridian. Keduanya sudah duluan berada di lembaga permasyarakatan kelas II A Malabero. Tersangka ketiga Kadis Perindag dan Koperasi UKM Kepahiang M Zairin tersebut.(320)
Hari Ini, Kadisperindag Diperiksa
Senin 02-09-2013,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,13:11 WIB
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Babak Baru Pertahanan Maritim RI
Selasa 28-07-2026,13:08 WIB
Memanfaatkan Warisan Bumi Guna Mendongkrak Ekonomi Warga Perbatasan
Selasa 28-07-2026,13:04 WIB
Prabowo Minta Kampus Siapkan SDM dan Riset Dukung B60 hingga Etanol
Selasa 28-07-2026,13:06 WIB
Kemenpar dan Kemensos Perkuat Akses Pendidikan dan SDM Pariwisata
Selasa 28-07-2026,13:25 WIB
Audiensi dengan Ombudsman RI, Helmi Hasan Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan
Terkini
Selasa 28-07-2026,16:25 WIB
Petani di Curup Utara Tewas Bersimbah Darah di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,16:21 WIB
Fikri Thobari Didakwa Terima Rp2,5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Fee Proyek
Selasa 28-07-2026,16:12 WIB
Peringati Hari Koperasi ke-79, Dinkop UKM Kota Bengkulu Dorong Koperasi Bertransformasi Digital dan Tingkatkan
Selasa 28-07-2026,15:59 WIB