BENGKULU, BE – Bila tidak ada halangan atau perubahan jadwal, hari ini tersangka mesin triplek Kabupaten Kepahiang M Zairin menjalani pemeriksaan. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan UKMKepahiang ini diperiksa oleh tim jaksa tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pemanggilan pemeriksaan ini untuk kali kedua. \"Ya kita sudah layangkan panggilan kedua kepada tersangka,\" jelas A Rahman salah seorang Penyidik Kejati yang menangani perkara ini. Terpisah, Kordinator Pusat kajian anti korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori, mengungkapakan dalam pengusutan perkara korupsi tersebut, penyidik tebang pilih. Tersangka lainnya sudah ditahan, tapi Kadisperindag itu belum. Bila memenuhi pangilan, Penyidik juga harus menahan M Zairin seperti tersangka lainnya. Sekalipun tersangka merupakan pejabat tinggi di Kabupaten Kepahiang. Labih lanjut, lulusan Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) ini, mengungkapakan dirinya bersama rekannya dari Puskaki terus memantau kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati tersebut. Bila dalam perjalanannya ditemukan kejanggalan Puskaki Bengkulu tidak akan segan mendatangi Kejaksan Tinggi (Kejati) Bengkulu. \" Penyidik harus membongkar semua yang terlibat dalam perkara ini, dan aktor intelektualnya juga haru diungkap. Jangan hanya 3 orang tersangka ini saja,” tegasnya. Untuk diketahui, kasus ini proyek pengadaan 2 unit mesin triplek di Dinas Perindag dan Koperasi UKM Kabupaten Kepahiang tahun 2012 lalu. Pengadaan mesin pengelolaan sengon ini menelan dana senilai Rp 2,6 milyar lebih. Proyek ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 milyar lebih. sebab berdasarkan salinan LHP BPK. Menyebutkan pengadaan mesin triplek pada Oktober 2012 itu, dinilai adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Mesin yang didatangkan ternyata mesin bekas yang sudah pernah dijual kekawasan Kalimantan. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tesangka yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Cipta Perdana Andi Wijaya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Deki Meridian. Keduanya sudah duluan berada di lembaga permasyarakatan kelas II A Malabero. Tersangka ketiga Kadis Perindag dan Koperasi UKM Kepahiang M Zairin tersebut.(320)
Hari Ini, Kadisperindag Diperiksa
Senin 02-09-2013,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB