BENGKULU, BE – Bila tidak ada halangan atau perubahan jadwal, hari ini tersangka mesin triplek Kabupaten Kepahiang M Zairin menjalani pemeriksaan. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan UKMKepahiang ini diperiksa oleh tim jaksa tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pemanggilan pemeriksaan ini untuk kali kedua. \"Ya kita sudah layangkan panggilan kedua kepada tersangka,\" jelas A Rahman salah seorang Penyidik Kejati yang menangani perkara ini. Terpisah, Kordinator Pusat kajian anti korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori, mengungkapakan dalam pengusutan perkara korupsi tersebut, penyidik tebang pilih. Tersangka lainnya sudah ditahan, tapi Kadisperindag itu belum. Bila memenuhi pangilan, Penyidik juga harus menahan M Zairin seperti tersangka lainnya. Sekalipun tersangka merupakan pejabat tinggi di Kabupaten Kepahiang. Labih lanjut, lulusan Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) ini, mengungkapakan dirinya bersama rekannya dari Puskaki terus memantau kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati tersebut. Bila dalam perjalanannya ditemukan kejanggalan Puskaki Bengkulu tidak akan segan mendatangi Kejaksan Tinggi (Kejati) Bengkulu. \" Penyidik harus membongkar semua yang terlibat dalam perkara ini, dan aktor intelektualnya juga haru diungkap. Jangan hanya 3 orang tersangka ini saja,” tegasnya. Untuk diketahui, kasus ini proyek pengadaan 2 unit mesin triplek di Dinas Perindag dan Koperasi UKM Kabupaten Kepahiang tahun 2012 lalu. Pengadaan mesin pengelolaan sengon ini menelan dana senilai Rp 2,6 milyar lebih. Proyek ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 milyar lebih. sebab berdasarkan salinan LHP BPK. Menyebutkan pengadaan mesin triplek pada Oktober 2012 itu, dinilai adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Mesin yang didatangkan ternyata mesin bekas yang sudah pernah dijual kekawasan Kalimantan. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tesangka yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Cipta Perdana Andi Wijaya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Deki Meridian. Keduanya sudah duluan berada di lembaga permasyarakatan kelas II A Malabero. Tersangka ketiga Kadis Perindag dan Koperasi UKM Kepahiang M Zairin tersebut.(320)
Hari Ini, Kadisperindag Diperiksa
Senin 02-09-2013,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,15:16 WIB
Bupati Pastikan WFH Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat, 11 Jabatan Dilarang WFH
Minggu 05-04-2026,15:20 WIB
ASN Seluma Masih Wajib Masuk Kantor
Minggu 05-04-2026,15:11 WIB
Pemkot Bengkulu Gencarkan Tata lingkungan, Vegetasi, Hingga Pembenahan Fasum di Pantai Panjang
Minggu 05-04-2026,18:57 WIB
Lebong Dilanda Banjir Akibat Sungai Meluap
Minggu 05-04-2026,18:51 WIB
Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera Meningkat Saat Libur Panjang
Terkini
Minggu 05-04-2026,19:11 WIB
Ratusan Pejabat Pemprov Tuntas Laporkan Kekayaan ke KPK
Minggu 05-04-2026,18:57 WIB
Lebong Dilanda Banjir Akibat Sungai Meluap
Minggu 05-04-2026,18:51 WIB
Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera Meningkat Saat Libur Panjang
Minggu 05-04-2026,18:45 WIB
Sampan Karam di Pantai Pasir Putih Bengkulu, Satu Orang Selamat dan Satu Masih Hilang
Minggu 05-04-2026,18:43 WIB