JAKARTA - Rencana pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/K) 2014 yang akan didasarkan pada inflasi maksimal ditentang Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, Minggu (1/9) menegaskan, bila Inpres tersebut dipaksakan, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melanggar isi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertran Nomor 13/2012 tentang kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, Sudah sangat jelas dalam UU 13/2003 dan regulasi operasionalnya bahwa penentuan UMP/K ditentunkan oleh hasil survey 60 Item KHL yang tercantum dalam Permenakertrans 13 tahun 2012 tentang KHL. \"Jadi kalau Inpres hanya mendasari kenaikan UMP/K pada inflasi maka isi Inpres sudah melanggar ketentuan isi UU 13/2003 jo. Permenakertrans no. 13/2012,\" katanya. Selain itu, dalam UU 13/2003 juga sudah dinyatakan bahwa UMP/K minimal berlaku untuk seluruh jenis industri, dan setelah itu baru ditentukam UMSP/K (upah minimum sektoral provinsi/Kabupaten/kota) yang nilainya minimal bertambah 5 persen dari UMP/K yang ditetapkan gubernur. \"UMSP memang akan berbeda antara satu sektor dgn sektor industri lainnya. Jadi kalau Inpres memberikan pembedaan terhadap penerapan UMP/K pada industri padat karya maka inpres sudah melanggar UU 13/2003,\" tuturnya. Sesuai dengan tata urutan hukum, ujar Timboel, aturan hukum yang lebih rendah (Inpres) tidak boleh melanggar ketentuan aturan hukum di atasnya (UU). Karena itu isi Inpres tidak boleh mengurangi isi UU 13/2003 jo Permenakertrans no. 13/2012. Ditambahkan Timboel, upaya mengkerdilkan isi UU 13/2003 terkait UMP/K bukanlah yang pertama kali ini saja di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni dengan Muhaimin Iskandar sebagai Menakernya. Karena tahun 2010 lalu Pemerintah juga telah mengeluarkan SKB 3 menteri yang juga menihilkan isi UU 13/2003 yang ingin mengatur kenaikan UMP/K sebatas nilai pertumbuhan ekonomi saja. \"Dengan penolakan massive dari SP SB dan demo besar-besaran akhirnya pemerintah membatalkan SKB 3 menteri tersebut,\" tandasnya.(Fat/jpnn)
Penerbitan Inpres Pengatur UMP Ditentang Pekerja
Minggu 01-09-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Kamis 18-06-2026,13:24 WIB
Pemkot Bengkulu Raih WTP Kedelapan Berturut-turut, Bukti Komitmen Kelola Keuangan Transparan
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Terkini
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB