JAKARTA - Rencana pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/K) 2014 yang akan didasarkan pada inflasi maksimal ditentang Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, Minggu (1/9) menegaskan, bila Inpres tersebut dipaksakan, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melanggar isi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertran Nomor 13/2012 tentang kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, Sudah sangat jelas dalam UU 13/2003 dan regulasi operasionalnya bahwa penentuan UMP/K ditentunkan oleh hasil survey 60 Item KHL yang tercantum dalam Permenakertrans 13 tahun 2012 tentang KHL. \"Jadi kalau Inpres hanya mendasari kenaikan UMP/K pada inflasi maka isi Inpres sudah melanggar ketentuan isi UU 13/2003 jo. Permenakertrans no. 13/2012,\" katanya. Selain itu, dalam UU 13/2003 juga sudah dinyatakan bahwa UMP/K minimal berlaku untuk seluruh jenis industri, dan setelah itu baru ditentukam UMSP/K (upah minimum sektoral provinsi/Kabupaten/kota) yang nilainya minimal bertambah 5 persen dari UMP/K yang ditetapkan gubernur. \"UMSP memang akan berbeda antara satu sektor dgn sektor industri lainnya. Jadi kalau Inpres memberikan pembedaan terhadap penerapan UMP/K pada industri padat karya maka inpres sudah melanggar UU 13/2003,\" tuturnya. Sesuai dengan tata urutan hukum, ujar Timboel, aturan hukum yang lebih rendah (Inpres) tidak boleh melanggar ketentuan aturan hukum di atasnya (UU). Karena itu isi Inpres tidak boleh mengurangi isi UU 13/2003 jo Permenakertrans no. 13/2012. Ditambahkan Timboel, upaya mengkerdilkan isi UU 13/2003 terkait UMP/K bukanlah yang pertama kali ini saja di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni dengan Muhaimin Iskandar sebagai Menakernya. Karena tahun 2010 lalu Pemerintah juga telah mengeluarkan SKB 3 menteri yang juga menihilkan isi UU 13/2003 yang ingin mengatur kenaikan UMP/K sebatas nilai pertumbuhan ekonomi saja. \"Dengan penolakan massive dari SP SB dan demo besar-besaran akhirnya pemerintah membatalkan SKB 3 menteri tersebut,\" tandasnya.(Fat/jpnn)
Penerbitan Inpres Pengatur UMP Ditentang Pekerja
Minggu 01-09-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,13:34 WIB
Tujuh Siswa SD 59 Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kota Bengkulu Kirim Sampel Makanan ke BPOM
Jumat 04-09-2026,13:29 WIB
Pouch Resmi MinyaKita Dipakai Repacking Ilegal, Direktur PT Minyaku Bongkar Jalurnya dari Percetakan
Jumat 04-09-2026,13:27 WIB
Bukan Cuma Dipecat, Usin Sebut Pengabaian SOP MBG Bisa Masuk Ranah Pidana
Jumat 04-09-2026,13:31 WIB
Sempol Diduga Busuk, Tujuh Siswa SD 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Terkini
Jumat 04-09-2026,17:34 WIB
Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD
Jumat 04-09-2026,17:29 WIB
Disediakan Tong Sampah, Sampah Tetap Berserakan di Pantai Panjang Bengkulu
Jumat 04-09-2026,17:26 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran hingga 11 September
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,14:34 WIB