JAKARTA - Rencana pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/K) 2014 yang akan didasarkan pada inflasi maksimal ditentang Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, Minggu (1/9) menegaskan, bila Inpres tersebut dipaksakan, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melanggar isi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertran Nomor 13/2012 tentang kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, Sudah sangat jelas dalam UU 13/2003 dan regulasi operasionalnya bahwa penentuan UMP/K ditentunkan oleh hasil survey 60 Item KHL yang tercantum dalam Permenakertrans 13 tahun 2012 tentang KHL. \"Jadi kalau Inpres hanya mendasari kenaikan UMP/K pada inflasi maka isi Inpres sudah melanggar ketentuan isi UU 13/2003 jo. Permenakertrans no. 13/2012,\" katanya. Selain itu, dalam UU 13/2003 juga sudah dinyatakan bahwa UMP/K minimal berlaku untuk seluruh jenis industri, dan setelah itu baru ditentukam UMSP/K (upah minimum sektoral provinsi/Kabupaten/kota) yang nilainya minimal bertambah 5 persen dari UMP/K yang ditetapkan gubernur. \"UMSP memang akan berbeda antara satu sektor dgn sektor industri lainnya. Jadi kalau Inpres memberikan pembedaan terhadap penerapan UMP/K pada industri padat karya maka inpres sudah melanggar UU 13/2003,\" tuturnya. Sesuai dengan tata urutan hukum, ujar Timboel, aturan hukum yang lebih rendah (Inpres) tidak boleh melanggar ketentuan aturan hukum di atasnya (UU). Karena itu isi Inpres tidak boleh mengurangi isi UU 13/2003 jo Permenakertrans no. 13/2012. Ditambahkan Timboel, upaya mengkerdilkan isi UU 13/2003 terkait UMP/K bukanlah yang pertama kali ini saja di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni dengan Muhaimin Iskandar sebagai Menakernya. Karena tahun 2010 lalu Pemerintah juga telah mengeluarkan SKB 3 menteri yang juga menihilkan isi UU 13/2003 yang ingin mengatur kenaikan UMP/K sebatas nilai pertumbuhan ekonomi saja. \"Dengan penolakan massive dari SP SB dan demo besar-besaran akhirnya pemerintah membatalkan SKB 3 menteri tersebut,\" tandasnya.(Fat/jpnn)
Penerbitan Inpres Pengatur UMP Ditentang Pekerja
Minggu 01-09-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,16:29 WIB
APBD 2026 Berjalan, Dinas PUPR Mukomuko Mulai Titik Nol Sejumlah Proyek Jalan
Kamis 16-07-2026,16:22 WIB
Groundbreaking Jembatan Dimulai, Pemkot Bengkulu dan Polresta Bersinergi Atasi Titik Banjir
Kamis 16-07-2026,16:04 WIB
5 Rekomendasi Laptop dengan AMD Ryzen dengan Harga dibawah 10 Juta
Kamis 16-07-2026,16:12 WIB
Wagub Mian Usulkan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit, Dorong PAD Bengkulu Naik Mulai 2027
Kamis 16-07-2026,16:18 WIB
Wali Kota Bengkulu Komitmen Dorong Wakaf Uang untuk Bantu Anak Yatim
Terkini
Jumat 17-07-2026,13:05 WIB
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satpol PP Kepahiang Amankan Dua Pasangan Bukan Muhrim di Rumah Kos
Jumat 17-07-2026,12:28 WIB
Sepakat Cabut Laporan Polisi, Kasus Guru dan Orang Tua Siswa SMP IT Al Qalam Berakhir Damai
Jumat 17-07-2026,12:14 WIB
Pastikan Respons Cepat, Kapolres Bengkulu Selatan Cek Layanan SPKT dan Call Center 110
Jumat 17-07-2026,12:11 WIB
Antisipasi Kenakalan Remaja, DPRD Bengkulu Selatan Inisiasi Perda Perlindungan Peserta Didik
Jumat 17-07-2026,11:46 WIB