JAKARTA - Rencana pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/K) 2014 yang akan didasarkan pada inflasi maksimal ditentang Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, Minggu (1/9) menegaskan, bila Inpres tersebut dipaksakan, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melanggar isi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertran Nomor 13/2012 tentang kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, Sudah sangat jelas dalam UU 13/2003 dan regulasi operasionalnya bahwa penentuan UMP/K ditentunkan oleh hasil survey 60 Item KHL yang tercantum dalam Permenakertrans 13 tahun 2012 tentang KHL. \"Jadi kalau Inpres hanya mendasari kenaikan UMP/K pada inflasi maka isi Inpres sudah melanggar ketentuan isi UU 13/2003 jo. Permenakertrans no. 13/2012,\" katanya. Selain itu, dalam UU 13/2003 juga sudah dinyatakan bahwa UMP/K minimal berlaku untuk seluruh jenis industri, dan setelah itu baru ditentukam UMSP/K (upah minimum sektoral provinsi/Kabupaten/kota) yang nilainya minimal bertambah 5 persen dari UMP/K yang ditetapkan gubernur. \"UMSP memang akan berbeda antara satu sektor dgn sektor industri lainnya. Jadi kalau Inpres memberikan pembedaan terhadap penerapan UMP/K pada industri padat karya maka inpres sudah melanggar UU 13/2003,\" tuturnya. Sesuai dengan tata urutan hukum, ujar Timboel, aturan hukum yang lebih rendah (Inpres) tidak boleh melanggar ketentuan aturan hukum di atasnya (UU). Karena itu isi Inpres tidak boleh mengurangi isi UU 13/2003 jo Permenakertrans no. 13/2012. Ditambahkan Timboel, upaya mengkerdilkan isi UU 13/2003 terkait UMP/K bukanlah yang pertama kali ini saja di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni dengan Muhaimin Iskandar sebagai Menakernya. Karena tahun 2010 lalu Pemerintah juga telah mengeluarkan SKB 3 menteri yang juga menihilkan isi UU 13/2003 yang ingin mengatur kenaikan UMP/K sebatas nilai pertumbuhan ekonomi saja. \"Dengan penolakan massive dari SP SB dan demo besar-besaran akhirnya pemerintah membatalkan SKB 3 menteri tersebut,\" tandasnya.(Fat/jpnn)
Penerbitan Inpres Pengatur UMP Ditentang Pekerja
Minggu 01-09-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,16:01 WIB
Cegah Pungli Parkir di Wisata, Bapenda Kota Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi
Senin 16-03-2026,15:31 WIB
Inflasi Bengkulu 3,88 Persen, Wagub Mian Minta Penguatan Komoditas
Senin 16-03-2026,15:55 WIB
Pengadaan Laptop Disdikbud Mukomuko Disorot, Anggaran 2026 Capai Lebih Rp1 Miliar
Senin 16-03-2026,15:04 WIB
Kondisi Pusat Kota Bukittinggi H-5 Idul Fitri 1447 H Masih Kondusif, Aktivitas Belanja Mulai Terlihat
Senin 16-03-2026,15:58 WIB
Siswa Libur Hingga 28 Maret, Disdikbud Kota Bengkulu Tekankan Peran Orang Tua
Terkini
Selasa 17-03-2026,13:37 WIB
Pemdes Karang Tinggi Tetapkan 13 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026
Selasa 17-03-2026,13:30 WIB
Polda dan PBVSI Bengkulu Perkuat Pembinaan Atlet Voli
Selasa 17-03-2026,12:35 WIB
Polresta Bengkulu Berikan Bantuan Karpet untuk Masjid
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,12:17 WIB