BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, kemarin (30/8) secara resmi menutup masa perbaikan berkas terhadap 7 caleg yang menggugat keputusan KPU terkait penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 22 Agustus lalu. Selanjutnya Bawaslu akan meliti dan mengkaji berkas tersebut sebelum di putuskan apakah gugatan tersebut layak diteruskan atau ditolak. \"Setelah menerima pendaftaran gugatan Selasa (27/8) lalu, kami memberikan waktu selama 3 hari yang berakhir hari ini (kemarin) untuk melengkapi berkas gugatanya. Selanjutnya berkas tersebut akan kami terliti kembali untuk mengetahui apa yang menjadi gugatannya,\" kata anggota Bawaslu Divisi Pelanggaran Pemilu, Saadah Mardliyanti MA kepada BE, kemarin. Ia mengungkapkan, setelah berkas itu diteliti, Bawaslu akan mengelar rapat pleno untuk memutuskan hasil penelitian tersebut. Jika gugatannya dianggap layak dan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun bila dianggap gugatan mantan caleg itu kurang urgen, maka akan dikembalikan kepada penggugat atau ditolak. \"Seyogya besok (hari ini) kami mulai meniliti berkas gugatan itu, namun dikarenakan hari libur, maka pelitian berkas dan rapat pleno menetapkan keputusan kami lakukan, Senin (2/9) besok, \" terangnya. Saadah memastikan berkas yang sebelumnya masih terdapat kekurangan, hingga pukul 16.00 WIB kemarin, semuanya dinyatakan lengkap. Sebelumnya masih ada beberapa berkas yang dinyatakan belum lengkap, seperto kekurangan identitas saksi-saksi yang diajukan penggugat, materi gugatan dan beberapa kekurangan berkas lainnya. Sejauh ini, Saadah pun belum dapat memastiikan apakah ada gugatan diantara 7 penggugat itu yang bakal ditolak atau tidak. Karena Bawaslu sendiri belum mengetahui secara rinci mengenai isi gugatan para mantan caleg tersebut. \"Pokoknya kita bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang tidak layak dilanjutkan, maka akan kami tolak. Sebaliknya, jika layak, maka gugatan tersebut sudah pasti kami lanjutkan hingga menemukan kesepakatan antara penggugat (caleg) dan tergugat (KPU kabupaten/kota),\" tukasnya.(400)
Bawaslu Kaji Berkas Penggugat
Minggu 01-09-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB