BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, kemarin (30/8) secara resmi menutup masa perbaikan berkas terhadap 7 caleg yang menggugat keputusan KPU terkait penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 22 Agustus lalu. Selanjutnya Bawaslu akan meliti dan mengkaji berkas tersebut sebelum di putuskan apakah gugatan tersebut layak diteruskan atau ditolak. \"Setelah menerima pendaftaran gugatan Selasa (27/8) lalu, kami memberikan waktu selama 3 hari yang berakhir hari ini (kemarin) untuk melengkapi berkas gugatanya. Selanjutnya berkas tersebut akan kami terliti kembali untuk mengetahui apa yang menjadi gugatannya,\" kata anggota Bawaslu Divisi Pelanggaran Pemilu, Saadah Mardliyanti MA kepada BE, kemarin. Ia mengungkapkan, setelah berkas itu diteliti, Bawaslu akan mengelar rapat pleno untuk memutuskan hasil penelitian tersebut. Jika gugatannya dianggap layak dan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun bila dianggap gugatan mantan caleg itu kurang urgen, maka akan dikembalikan kepada penggugat atau ditolak. \"Seyogya besok (hari ini) kami mulai meniliti berkas gugatan itu, namun dikarenakan hari libur, maka pelitian berkas dan rapat pleno menetapkan keputusan kami lakukan, Senin (2/9) besok, \" terangnya. Saadah memastikan berkas yang sebelumnya masih terdapat kekurangan, hingga pukul 16.00 WIB kemarin, semuanya dinyatakan lengkap. Sebelumnya masih ada beberapa berkas yang dinyatakan belum lengkap, seperto kekurangan identitas saksi-saksi yang diajukan penggugat, materi gugatan dan beberapa kekurangan berkas lainnya. Sejauh ini, Saadah pun belum dapat memastiikan apakah ada gugatan diantara 7 penggugat itu yang bakal ditolak atau tidak. Karena Bawaslu sendiri belum mengetahui secara rinci mengenai isi gugatan para mantan caleg tersebut. \"Pokoknya kita bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang tidak layak dilanjutkan, maka akan kami tolak. Sebaliknya, jika layak, maka gugatan tersebut sudah pasti kami lanjutkan hingga menemukan kesepakatan antara penggugat (caleg) dan tergugat (KPU kabupaten/kota),\" tukasnya.(400)
Bawaslu Kaji Berkas Penggugat
Minggu 01-09-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB