BINTUHAN, BE– Penyidik Polres Kaur sampai saat ini belum memutuskan status terduga penipuan terhadap kontraktor asal Bengkulu Selatan H Mulyadi Samid. Sebelumnya penyidik telah menetapkan anggota dewan AK sebagai tersangka. Dimana AK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi proyek. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Mulyadi. Uang sebesar itu, merupakan jaminan untuk mengurus sejumlah proyek pendidikan. Namun AG juga ikut terlibat dalam dugaan gratifikasi, hanya saja masih dalam penyidikan Mapolres Kaur. \"Dalam minggu ini kita akan panggil mantan kadis, untuk dimintai keterangan. Setelah itu baru kita akan tetapkan statusnya,\" jelasnya.(823)
Belum Tersangka
Sabtu 31-08-2013,22:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB