BINTUHAN, BE– Penyidik Polres Kaur sampai saat ini belum memutuskan status terduga penipuan terhadap kontraktor asal Bengkulu Selatan H Mulyadi Samid. Sebelumnya penyidik telah menetapkan anggota dewan AK sebagai tersangka. Dimana AK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi proyek. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Mulyadi. Uang sebesar itu, merupakan jaminan untuk mengurus sejumlah proyek pendidikan. Namun AG juga ikut terlibat dalam dugaan gratifikasi, hanya saja masih dalam penyidikan Mapolres Kaur. \"Dalam minggu ini kita akan panggil mantan kadis, untuk dimintai keterangan. Setelah itu baru kita akan tetapkan statusnya,\" jelasnya.(823)
Belum Tersangka
Sabtu 31-08-2013,22:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,13:29 WIB
Warga Tangkap Terduga Begal di Sindang Kelingi, Satu Pelaku Kabur
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,17:54 WIB
Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bengkulu, 25 Insiden Terjadi Awal 2026
Minggu 29-03-2026,19:02 WIB
Pantai Zakat Jadi Primadona Libur Lebaran, Wisatawan Nikmati Serunya Bermain Air
Terkini
Minggu 29-03-2026,20:10 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Tembus 213 Ribu Kendaraan
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,19:41 WIB
Dua Remaja Hanyut di Sungai Lubuk Langkap, Satu Selamat Satu Masih Dalam Pencarian
Minggu 29-03-2026,19:38 WIB