BINTUHAN, BE– Penyidik Polres Kaur sampai saat ini belum memutuskan status terduga penipuan terhadap kontraktor asal Bengkulu Selatan H Mulyadi Samid. Sebelumnya penyidik telah menetapkan anggota dewan AK sebagai tersangka. Dimana AK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi proyek. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Mulyadi. Uang sebesar itu, merupakan jaminan untuk mengurus sejumlah proyek pendidikan. Namun AG juga ikut terlibat dalam dugaan gratifikasi, hanya saja masih dalam penyidikan Mapolres Kaur. \"Dalam minggu ini kita akan panggil mantan kadis, untuk dimintai keterangan. Setelah itu baru kita akan tetapkan statusnya,\" jelasnya.(823)
Belum Tersangka
Sabtu 31-08-2013,22:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB
PKL Masih Berjualan di Badan Jalan, Pemkot Bengkulu Perketat Penertiban di Pasar Panorama
Kamis 23-04-2026,17:44 WIB
Kepemilikan Akta Kelahiran di Bengkulu Tembus 99,2 Persen, Lampaui Target Nasional
Kamis 23-04-2026,17:39 WIB
TMMD ke-122 Seluma Fokus RTLH dan Pembukaan Jalan 8 Kilometer
Terkini
Jumat 24-04-2026,14:01 WIB
Mutasi Polres Mukomuko, Kasat Reskrim hingga Kapolsek Diganti
Jumat 24-04-2026,13:58 WIB
DLH Seluma Tantang PT SSL Lepas Ikan di Kolam Limbah Terakhir
Jumat 24-04-2026,13:55 WIB
Tersangka Asusila Laporkan Oknum Penyidik Polres Kaur ke Polda Bengkulu Usai Menang Praperadilan
Jumat 24-04-2026,13:52 WIB
10 Paket Proyek Seluma Masuk Tahap Lelang, Nilai Capai Rp12,3 Miliar
Jumat 24-04-2026,13:45 WIB