BINTUHAN, BE– Penyidik Polres Kaur sampai saat ini belum memutuskan status terduga penipuan terhadap kontraktor asal Bengkulu Selatan H Mulyadi Samid. Sebelumnya penyidik telah menetapkan anggota dewan AK sebagai tersangka. Dimana AK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi proyek. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Mulyadi. Uang sebesar itu, merupakan jaminan untuk mengurus sejumlah proyek pendidikan. Namun AG juga ikut terlibat dalam dugaan gratifikasi, hanya saja masih dalam penyidikan Mapolres Kaur. \"Dalam minggu ini kita akan panggil mantan kadis, untuk dimintai keterangan. Setelah itu baru kita akan tetapkan statusnya,\" jelasnya.(823)
Belum Tersangka
Sabtu 31-08-2013,22:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Terkini
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB