BINTUHAN, BE– Penyidik Polres Kaur sampai saat ini belum memutuskan status terduga penipuan terhadap kontraktor asal Bengkulu Selatan H Mulyadi Samid. Sebelumnya penyidik telah menetapkan anggota dewan AK sebagai tersangka. Dimana AK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi proyek. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Mulyadi. Uang sebesar itu, merupakan jaminan untuk mengurus sejumlah proyek pendidikan. Namun AG juga ikut terlibat dalam dugaan gratifikasi, hanya saja masih dalam penyidikan Mapolres Kaur. \"Dalam minggu ini kita akan panggil mantan kadis, untuk dimintai keterangan. Setelah itu baru kita akan tetapkan statusnya,\" jelasnya.(823)
Belum Tersangka
Sabtu 31-08-2013,22:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,13:58 WIB
Dinkop UKM Kota Bengkulu Verifikasi Gerai Koperasi Merah Putih di Bentiring dan Sejumlah Lokasi
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,14:12 WIB
Buka FGD KLHS, Wali Kota Dedy Wahyudi: Tata Ruang Harus Disesuaikan dengan Perkembangan Kota
Terkini
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB