TAIS, BE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tepat waktu. Jadwalnya, hari ini. Dikatakan komisioner KPU, Deny Erdiansyah SH MH, pihaknya mengharapkan rapet pleno penetapan DPSHP PPS bekerja dengan cepat, penuh kehati-hatian dan ketelitian. Katanya, agar hak-hak masyarakat pemilih sepenuhnya dapat terpenuhi. \"Seperti dalam penyusunan DPSHP, petugas perlu melengkapi dan memerbaiki validitas data seperti jenis kelamin yang masih kosong atau salah, tanggal lahir yang masih kosong, status perkawinan yang masih kosong, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam daftar dan data ganda,\" kata Deny. Selain itu, katanya, keterangan tentang status disabilitas (penyandang cacat) menurutnya juga harus diisi. Hal tersebut penting untuk memastikan jumlah dan jenis alat bantu yang akan disediakan untuk para pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya. Selain itu kita juga memberikan dukungan penuh bagi para petugas operator sistem informasi pendaftaran pemilih (Sidalih) dalam rangka perbaikan dan penyusunan DPSHP menuju DPSHP akhir. Menurutnya, jika ada kendala teknis seperti jaringan listrik, akan diantisipasi agar penyusunan, perbaikan dan penetapan DPSHP akhir nantinya tidak molor dari jadwal. Disampaikan juga, jika pengumuman DPSHP akan dilakukan dengan tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sesuai pasal 33 ayat 2 menyebutkan, daftar pemilih paling sedikit memuat nama, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat. “Formatnya tetap sama dengan pengumuman DPS sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan koreksi jika masih ada data yang diragukan,” ujarnya. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP menurut Deny, akan diperbaiki dari tanggal 1 sampai 6 September 2013. KPU sendiri akan menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013 melalui PPK. Kemudian, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan tanggal 7 sampai 13 September 2013. Dipastikannya, sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, nantinya DPT selain dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) juga dilengkapi dengan daftar pemilih khusus (DPK). DPK merupakan daftar pemilih yang memuat pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum masuk dalam DPS, DPSHP, DPT dan DPTb.(333
KPU Tetapkan DPSHP Hari Ini
Sabtu 31-08-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,13:43 WIB
Sasar Pajak Tambang MBLB, Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Produksi dan Godok SK Harga Patokan Baru
Kamis 21-05-2026,16:44 WIB
Harga TBS Hancur di Bawah Rp3.000, Dinas Pertanian Mukomuko Protes Keras ke Tim Provinsi Bengkulu
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Kamis 21-05-2026,14:24 WIB
Air Bah Mengganas di Seluma, Pohon Sawit Tumbang Blokade Jalan Nasional Bengkulu–Manna
Terkini
Jumat 22-05-2026,12:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pecinta Honda PCX 160 untuk Riding dan Nongkrong Bareng
Jumat 22-05-2026,10:22 WIB
Usut Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kejari Bengkulu Geledah Rumah Ketua Koperasi dan Sita 200 Dokumen
Kamis 21-05-2026,19:00 WIB
Senator Destita Bekali Pegawai Dikbud Prov Bengkulu dengan Pelatihan Video Animasi AI
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB