TAIS, BE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tepat waktu. Jadwalnya, hari ini. Dikatakan komisioner KPU, Deny Erdiansyah SH MH, pihaknya mengharapkan rapet pleno penetapan DPSHP PPS bekerja dengan cepat, penuh kehati-hatian dan ketelitian. Katanya, agar hak-hak masyarakat pemilih sepenuhnya dapat terpenuhi. \"Seperti dalam penyusunan DPSHP, petugas perlu melengkapi dan memerbaiki validitas data seperti jenis kelamin yang masih kosong atau salah, tanggal lahir yang masih kosong, status perkawinan yang masih kosong, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam daftar dan data ganda,\" kata Deny. Selain itu, katanya, keterangan tentang status disabilitas (penyandang cacat) menurutnya juga harus diisi. Hal tersebut penting untuk memastikan jumlah dan jenis alat bantu yang akan disediakan untuk para pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya. Selain itu kita juga memberikan dukungan penuh bagi para petugas operator sistem informasi pendaftaran pemilih (Sidalih) dalam rangka perbaikan dan penyusunan DPSHP menuju DPSHP akhir. Menurutnya, jika ada kendala teknis seperti jaringan listrik, akan diantisipasi agar penyusunan, perbaikan dan penetapan DPSHP akhir nantinya tidak molor dari jadwal. Disampaikan juga, jika pengumuman DPSHP akan dilakukan dengan tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sesuai pasal 33 ayat 2 menyebutkan, daftar pemilih paling sedikit memuat nama, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat. “Formatnya tetap sama dengan pengumuman DPS sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan koreksi jika masih ada data yang diragukan,” ujarnya. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP menurut Deny, akan diperbaiki dari tanggal 1 sampai 6 September 2013. KPU sendiri akan menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013 melalui PPK. Kemudian, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan tanggal 7 sampai 13 September 2013. Dipastikannya, sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, nantinya DPT selain dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) juga dilengkapi dengan daftar pemilih khusus (DPK). DPK merupakan daftar pemilih yang memuat pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum masuk dalam DPS, DPSHP, DPT dan DPTb.(333
KPU Tetapkan DPSHP Hari Ini
Sabtu 31-08-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,18:07 WIB
Kasus HIV di Kota Bengkulu Capai 1.235 Orang, Dinkes Gencarkan Skrining dan Jamin Kerahasiaan Pasien
Minggu 14-06-2026,18:12 WIB
Verifikasi Sekolah Rakyat 2026 Dimatangkan, Dinsos Bengkulu Pastikan Program Tepat Sasaran
Minggu 14-06-2026,18:24 WIB
Dishub Bengkulu Siapkan 105 Titik Parkir untuk Dukung Kelancaran Festival Tabut 2026
Minggu 14-06-2026,18:19 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Warga Diminta Laporkan Dugaan Pungli dan Titipan Siswa
Minggu 14-06-2026,21:48 WIB
Musda II KAHMI Mukomuko Jadi Ajang Konsolidasi Gagasan dan Penguatan Organisasi
Terkini
Minggu 14-06-2026,23:10 WIB
Keseruan Vario Street Nation Bengkulu: Kopdar, Sharing, Rolling City Hingga Kontes Modif Honda Vario
Minggu 14-06-2026,23:00 WIB
Vario Modif Bertema Rafflesia dan Kaligrafi Curi Perhatian di Vario Street Nation Bengkulu
Minggu 14-06-2026,22:55 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkuat Solidaritas Pengguna Honda Vario Lewat Sharing Komunitas di Vario Street Nation
Minggu 14-06-2026,22:45 WIB
Rolling City Meriahkan Vario Street Nation Bengkulu, Para Pengguna Honda Vario Kampanyekan Safety Riding
Minggu 14-06-2026,22:30 WIB