MUKOMUKO, BE - Oknum bacaleg DPRD sekaligus mantan Kades Agung Jaya, Air Majunto, insial Ho yang terjerat kasus dugaan pengrusakan, kemarin (30/8) sekitar pukul 10.30 WIB dilimpahkan penyidik Polres ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Mukomuko. Tersangka yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan oleh JPU. “ Ya, terdakwa dugaan pengrusakan atas nama Ho tidak kita tahan,” ujar Kajari Mukomuko, Azhari SH melalui JPU, Riky Musriza SH MH. Jaksa menilai terdakwa kooperatif , dipastikan tidak akan melarikan diri dan dengan pertimbangan ancaman hukumannya dibawah lima tahun. “ Tersangka kita nilai tidak akan melarikan diri. Artinya berkasnya terlebih dahulu yang dilimpahaan ke Pengadilan Argamakmur, sewaktu - waktu diperlukan terdakwa akan dipanggil dan wajib datang,” jelasnya. Disampaikan Jaksa, terdakwa pada Desember 2012 lalu tepatnya terdakwa yang masih menjabat sebagai Kades melakukan kegiatan pembersihan lahan diatas lokasi pasar didesa tersebut. Semua tanaman yang ada diatas lahan pasar dirobohkan dengan menggunakan alat buldozer. Aktifitas pembersihan tersebut ikut menghancurkan tanaman kelapa sawit milik korban Sri Rubiyanti warga setempat. Pada saat itu pemilik tanaman tersebut meminta supaya kegiatan itu dihentikan karena telah merusak tanaman miliknya. Hanya saja pada saat itu, terdakwa yang tengah berada di lokasi tersebut tetap memerintahkan agar kegiatan pembersihan dilanjutkan tanpa menghiraukan permintaan korban. “Tidak terima tanaman dirusak, korban melaporkan ke pihak Kepolisian, yang kemudian dilimpahkan ke JPU untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri,” bebernya. Akibat perbuatan terdakwa, lanjut Riky tanaman sawit milik Sri Rubiyanti yang rusak sekitar 10 batang dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Terdakwa diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman dibawah lima tahun. “ Perkara yang kita tangani mengenai pengrusakan, bukan status kepemilkan tanah atau lahan hingga terjadinya peristiwa tersebut,” tutupnya. Pantauan di lapangan, mantan kades itu saat dilimpahkan ke Kejaksaan lain dari para terdakwa lainnya. Dimana okmum bacaleg tersebut ikut pula puluhan warga desa Agung Jaya yang mengendaraai kendaraan roda dua. Awalnya dari Mapolres hingga menuju Kejaksaan. Terdakwa pun pulang lagi ke desanya dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan dengan warga lainnya. (900)
Mantan Kades Tak Ditahan
Sabtu 31-08-2013,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,12:41 WIB
Sering Bingung Saat Menyusun Skripsi? Ruang Tuntas Siapkan Pendampingan dan Mentor Berpengalaman
Jumat 12-06-2026,13:13 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Semarakkan Festival Tabut 2026, Siap Hadirkan Beragam Atraksi Budaya
Jumat 12-06-2026,10:45 WIB
Pendaftaran AHM Best Student 2026 Dibuka, Astra Motor Bengkulu Ajak Gen Z Ciptakan Inovasi untuk Negeri
Jumat 12-06-2026,11:57 WIB
Gedung Dispora Bengkulu Selatan Rusak Parah, ASN Khawatir Keselamatan Kerja
Jumat 12-06-2026,10:58 WIB
Beli Motor Honda Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Motorku X
Terkini
Jumat 12-06-2026,17:55 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera, SOP dan Laporan Keuangan Perusahaan Dipertanyakan
Jumat 12-06-2026,17:52 WIB
Wakapolda Bengkulu Cek Kesiapan Pasukan dan Peralatan Dalmas, Tegaskan Pengamanan Aksi Harus Humanis
Jumat 12-06-2026,17:43 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Capai Ratusan Orang, Terlapor Belum Diamankan
Jumat 12-06-2026,17:41 WIB
Dugaan Investasi Bodong Yeyen, BM PT PTP Nyaris Jadi Korban, Pegawai Rugi Rp 765 Juta
Jumat 12-06-2026,17:38 WIB