MUKOMUKO, BE - Oknum bacaleg DPRD sekaligus mantan Kades Agung Jaya, Air Majunto, insial Ho yang terjerat kasus dugaan pengrusakan, kemarin (30/8) sekitar pukul 10.30 WIB dilimpahkan penyidik Polres ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Mukomuko. Tersangka yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan oleh JPU. “ Ya, terdakwa dugaan pengrusakan atas nama Ho tidak kita tahan,” ujar Kajari Mukomuko, Azhari SH melalui JPU, Riky Musriza SH MH. Jaksa menilai terdakwa kooperatif , dipastikan tidak akan melarikan diri dan dengan pertimbangan ancaman hukumannya dibawah lima tahun. “ Tersangka kita nilai tidak akan melarikan diri. Artinya berkasnya terlebih dahulu yang dilimpahaan ke Pengadilan Argamakmur, sewaktu - waktu diperlukan terdakwa akan dipanggil dan wajib datang,” jelasnya. Disampaikan Jaksa, terdakwa pada Desember 2012 lalu tepatnya terdakwa yang masih menjabat sebagai Kades melakukan kegiatan pembersihan lahan diatas lokasi pasar didesa tersebut. Semua tanaman yang ada diatas lahan pasar dirobohkan dengan menggunakan alat buldozer. Aktifitas pembersihan tersebut ikut menghancurkan tanaman kelapa sawit milik korban Sri Rubiyanti warga setempat. Pada saat itu pemilik tanaman tersebut meminta supaya kegiatan itu dihentikan karena telah merusak tanaman miliknya. Hanya saja pada saat itu, terdakwa yang tengah berada di lokasi tersebut tetap memerintahkan agar kegiatan pembersihan dilanjutkan tanpa menghiraukan permintaan korban. “Tidak terima tanaman dirusak, korban melaporkan ke pihak Kepolisian, yang kemudian dilimpahkan ke JPU untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri,” bebernya. Akibat perbuatan terdakwa, lanjut Riky tanaman sawit milik Sri Rubiyanti yang rusak sekitar 10 batang dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Terdakwa diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman dibawah lima tahun. “ Perkara yang kita tangani mengenai pengrusakan, bukan status kepemilkan tanah atau lahan hingga terjadinya peristiwa tersebut,” tutupnya. Pantauan di lapangan, mantan kades itu saat dilimpahkan ke Kejaksaan lain dari para terdakwa lainnya. Dimana okmum bacaleg tersebut ikut pula puluhan warga desa Agung Jaya yang mengendaraai kendaraan roda dua. Awalnya dari Mapolres hingga menuju Kejaksaan. Terdakwa pun pulang lagi ke desanya dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan dengan warga lainnya. (900)
Mantan Kades Tak Ditahan
Sabtu 31-08-2013,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,13:29 WIB
Cegah Kecelakaan Akibat Pengendara Ugal-ugalan, Astra Motor Bengkulu Edukasi Manajemen Stres di Jalan
Rabu 20-05-2026,09:00 WIB
Tak Perlu Panik Saat Motor Bermasalah, Honda Care Siap Datang Membantu
Rabu 20-05-2026,07:00 WIB
AHASS Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Booking Service: Lebih Praktis dan Nyaman
Rabu 20-05-2026,16:27 WIB
EST School Indramayu Gandeng Redea Institute Siap Hadirkan Sekolah Internasional Pertama
Rabu 20-05-2026,08:00 WIB
New Honda Stylo 160 Spesial Burgundy, Siap Jadi Pusat Perhatian
Terkini
Rabu 20-05-2026,23:44 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkuat Pembinaan SMK, Cetak Lulusan Siap Kerja di Industri Otomotif
Rabu 20-05-2026,17:36 WIB
Gasak Emas 30 Gram Milik Dokter di Timur Indah, Residivis Asal Lampung Diringkus Polsek Gading Cempaka
Rabu 20-05-2026,17:19 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Rabu 20-05-2026,17:16 WIB
Matangkan Persiapan HUT ke-23 dan Festival Gurita, Pemkab Kaur Boyong Jebolan MasterChef Indonesia
Rabu 20-05-2026,17:08 WIB