BENGKULU, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan pemasangan alat peraga kampanye Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melanggar ketentuan. Berupa baliho besar bergambarkan caleg DPR RI H Patrice Rio Capella dan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. Baliho tersebut terpasang di tiga titik jalur hijau. Di depan Mapolda, simpang Padang Harapan dan di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH memastikan akan membongkar baliho tersebut jika pihak ketiga yang bergerak di bidang jasa reklame dan periklanan tidak mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan KPU. ‘’Kami sudah minta penyedia jasa reklame untuk hadir, namun belum ada respon meskipun sudah 2 kali kami undang. Kami akan mengundang 1 kali lagi, jika tidak juga diindahkan, maka baliho tersebut langsung kami,\" tegas Zainan. Menurutnya, terlepas ada atau tidaknya ajakan untuk memilih dalam baliho tersebut, namun bila saat ini sudah pentapan DCTdan itu sudah termasuk kategori kampanye. \"Walaupun tidak ada ajakan memilih, jika saat ini sudah memasang baliho atau iklan, itu sudah termasuk kampanye,\" ujarnya. Zainan mengungkapkan, tujuan pihaknya memanggil penyedia jasa reklame itu untuk mencari solusi, agar media kampanye tersebut tidak dimonopoli oleh Parpol atau caleg tertentu. Melainkan harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua Parapol atau Caleg lain. Selain itu, katanya, pihaknya juga ingin membicarakan soal kontrak antara penyedia jasa dengan Pemprov. Karena jalur tersebut termasuk lokasi komersil. Baliho tersebut bisa dipertanahankan bila memberikan kontribusi atau menyumbang PAD kepada daerah. Jika menyumbangkan PAD, maka harus diketahui KPU agar pemasangan baliho tersebut tidak dikategorikan melanggar. \"Kami tunggu itikad baik dari penyedia jasa untuk memenuhi undangan kami. Yang jelas panggilan kedua sudah kami layangkan hari ini (kemarin, red),’’ terang Zainan. (400)
KPU Bidik Baliho Nasdem
Jumat 30-08-2013,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB