KOTA MANNA, BE - Teka-teki nasib mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manna, Herry Kurniawan SH yang diduga sebagai pemakai sabu-sabu akan ditentukan hari ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna yang menangani perkara tersebut. Rencana putusan sidang Herry Kurniawan tersebut disampaikan Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Manna, Zondrafia SH kepada BE kemarin. \"Jika tidak ada kendala, besok (hari ini, red) sekitar pukul 13.00 WIB sidang putusan pengadilan untuk terdakwa pemakai sabu-sabu atas nama Herry Kurniawan SH akan dilaksanakan,\" katanya. Untuk diketahui, sidang perkara narkoba itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh H Rienaldi Triandiko SH MH yang juga Ketua PN Manna. Herry dijerat kasus narkoba karena tertangkap saat penggrebekan di rumah dinasnya Mei 2013 lalu oleh anggota Sat Narkoba Polres BS. Di dalam kamar Herry ditemukan ada peralatan sabu-sabu serta bungkus sabu-sabu yang sudah kosong. Sementara dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, mantan Kasi Pidsus itu dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 tahun masa rehabilitasi di RSJKO Bengkulu. Pasalnya Herry yang saat ini menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu merupakan korban ketergantungan obat masih dalam masa rehabilitasi. Hal ini dibuktikan pula dengan adanya surat pemberitahun dari kesatuan peduli masyarakat pelayanan penyalahgunaan narkoba HIV Aids Berbasis Masyarakat Jakarta yang menerangkan bahwa secara medis bahwa Herry Kurniawan harus menjalani masa rehabilitasi karena mengalami stress berat dan depresi sedang. \"Tuntutan kami itu berdasarkan surat tersebut, \" ujar Zondrafia.(369)
Hari ini, Mantan Kasi Pidsus Divonis
Kamis 29-08-2013,19:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :