BENGKULU, BE - Setelah melakukan pengusutan beberapa lama, akhirnya kemarin Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PAD Parkir Kota Bengkulu. Dalam ekspose tersangka kemarin, Penyidik Kejari menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Diektur Utama CV Tiga Saudara VH. Dijelaskan Kepala Kejari Bengkulu H Suryanto SH, setelah penyidik memeriksa VH beberapa waktu lalu dan melakukan konfrontir keterangannya dengan keterangan para saksi, tim jaksa penyidik sepakat menetapkan mantan Dirut tersebut sebagai tersangka kasus parkir itu. Penetapan tersebut, tentunya juga dilengkapi dengan beberapa barang bukti. “Dari ekspose yang dilakukan penyidik telah menetapkan mantan dirut CV Tiga saudara sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah kami mendengarkan keterangan dari kadis Dishubkominfo,” ungkap Kajari. Namun tidak seperti penetapan tersangka perkara IMB, yang tersangkanya Sahlan Sirad langsung ditahan. Dalam perkara parkir ini, Kajari belum dapat memastikan kapan penahanan terhadap tersangka dilakukan. Alasannya, saat ini penyidik masih mememeriksa beberapa orang saksi lainnya. “Untuk penahanan belum ada kesepakatan dari para penyidik. Memang disini tersangka belum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 660 juta. Jadi jika uang tersebut tidak juga dikembali, kemungkinan besar tersangka ditahan. Sebab dalam penyidikan kasus korupsi lebih mengutamakan penyelamatan keuangan negara,” tegas Kajari. Namun sayangnya, ketika dikonfirmasikan mengenai Mantan kadishubkominfo Rufal Mitra dijadikan tersangka juga atau tidak. Kajari tidak mau menaggapi pertanyaan jurnalis tersebut. Kajari hanya mengatakan,“Berdasarkan alat bukti, dari hasil penyidikan memang baru satu tersangka. Kita tetap melakukan pengembangan kasus ini. Nanti dari hasil pengembangan bisa ditemukan bukti baru, bahkan bisa juga ada tersangka lainya,” terangnya. Informasi yang beredar, dalam perkara parkir ini, tim penyidik ingin membongkar adanya indikasi suap dalam pembuatan MOU setoran parkir tersebut. Dalam kasus ini ada uang parkir sebesar Rp 660 juta yang tak tahu kemana larinya. Yakni uang setoran terhitung selama tahun 2012 lalu. Dalam perjanjian CV Tiga Saudara harus menyetorkan uang untuk dimasukan ke dalam PAD Pemerintah Kota Bengkulu. Kesepakatan tersebut dibuat dalam surat perjanjian, namun pada kenyataannya sampai kontrak tersebut habis CV Tiga Saudara tidak membayakan uang setoran seusai perjanjian tersebut.(320)
Mantan Dirut CV Tiga Sudara Tersangka
Kamis 29-08-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,16:40 WIB
Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu Diwaspadai, Harga TBS Bengkulu Utara Relatif Stabil
Jumat 22-05-2026,17:09 WIB
Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Jumat 22-05-2026,17:30 WIB
Lebih dari Satu Dekade Memersatukan Nusantara, Astra Motor Bengkulu Kupas Fakta Seru Honda Bikers Day
Terkini
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,17:30 WIB
Lebih dari Satu Dekade Memersatukan Nusantara, Astra Motor Bengkulu Kupas Fakta Seru Honda Bikers Day
Jumat 22-05-2026,17:09 WIB
Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu
Jumat 22-05-2026,17:02 WIB