BENGKULU, BE - Setelah melakukan pengusutan beberapa lama, akhirnya kemarin Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PAD Parkir Kota Bengkulu. Dalam ekspose tersangka kemarin, Penyidik Kejari menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Diektur Utama CV Tiga Saudara VH. Dijelaskan Kepala Kejari Bengkulu H Suryanto SH, setelah penyidik memeriksa VH beberapa waktu lalu dan melakukan konfrontir keterangannya dengan keterangan para saksi, tim jaksa penyidik sepakat menetapkan mantan Dirut tersebut sebagai tersangka kasus parkir itu. Penetapan tersebut, tentunya juga dilengkapi dengan beberapa barang bukti. “Dari ekspose yang dilakukan penyidik telah menetapkan mantan dirut CV Tiga saudara sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah kami mendengarkan keterangan dari kadis Dishubkominfo,” ungkap Kajari. Namun tidak seperti penetapan tersangka perkara IMB, yang tersangkanya Sahlan Sirad langsung ditahan. Dalam perkara parkir ini, Kajari belum dapat memastikan kapan penahanan terhadap tersangka dilakukan. Alasannya, saat ini penyidik masih mememeriksa beberapa orang saksi lainnya. “Untuk penahanan belum ada kesepakatan dari para penyidik. Memang disini tersangka belum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 660 juta. Jadi jika uang tersebut tidak juga dikembali, kemungkinan besar tersangka ditahan. Sebab dalam penyidikan kasus korupsi lebih mengutamakan penyelamatan keuangan negara,” tegas Kajari. Namun sayangnya, ketika dikonfirmasikan mengenai Mantan kadishubkominfo Rufal Mitra dijadikan tersangka juga atau tidak. Kajari tidak mau menaggapi pertanyaan jurnalis tersebut. Kajari hanya mengatakan,“Berdasarkan alat bukti, dari hasil penyidikan memang baru satu tersangka. Kita tetap melakukan pengembangan kasus ini. Nanti dari hasil pengembangan bisa ditemukan bukti baru, bahkan bisa juga ada tersangka lainya,” terangnya. Informasi yang beredar, dalam perkara parkir ini, tim penyidik ingin membongkar adanya indikasi suap dalam pembuatan MOU setoran parkir tersebut. Dalam kasus ini ada uang parkir sebesar Rp 660 juta yang tak tahu kemana larinya. Yakni uang setoran terhitung selama tahun 2012 lalu. Dalam perjanjian CV Tiga Saudara harus menyetorkan uang untuk dimasukan ke dalam PAD Pemerintah Kota Bengkulu. Kesepakatan tersebut dibuat dalam surat perjanjian, namun pada kenyataannya sampai kontrak tersebut habis CV Tiga Saudara tidak membayakan uang setoran seusai perjanjian tersebut.(320)
Mantan Dirut CV Tiga Sudara Tersangka
Kamis 29-08-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,13:04 WIB
Prabowo Minta Kampus Siapkan SDM dan Riset Dukung B60 hingga Etanol
Selasa 28-07-2026,13:11 WIB
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Babak Baru Pertahanan Maritim RI
Selasa 28-07-2026,13:08 WIB
Memanfaatkan Warisan Bumi Guna Mendongkrak Ekonomi Warga Perbatasan
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,13:25 WIB
Audiensi dengan Ombudsman RI, Helmi Hasan Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan
Terkini
Selasa 28-07-2026,16:25 WIB
Petani di Curup Utara Tewas Bersimbah Darah di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,16:21 WIB
Fikri Thobari Didakwa Terima Rp2,5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Fee Proyek
Selasa 28-07-2026,16:12 WIB
Peringati Hari Koperasi ke-79, Dinkop UKM Kota Bengkulu Dorong Koperasi Bertransformasi Digital dan Tingkatkan
Selasa 28-07-2026,15:59 WIB