CURUP, BE - Ancaman aksi kericuhan, sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pelantikan kepala desa terpilih Karang Pinang, 29 Agustus mendatang, tidak membuat pemerintah daerah dapat serta merta mengabulkan tuntutan masyarakat tersebut. Camat Sindang Beliti, Ulu Rachman Yuzir kepada Bengkulu Ekspress, kemarin mengaku didatangi warga pendukung calon Kades yang kalah dalam pemilihan. \"Hingga pukul 03.00 WIB dini hari (kemarin) saya didatangi masyarakat untuk menuntut pembatalan pelantikan kepala desa terpilih. Saya jelaskan tidak bisa kami membatalkan surat keputusan bupati. Selain itu bupati juga tidak akan sembarangan membatalkan surat keputusan hanya dengan ancaman kerusuhan. Kami jelaskan silakan proses hukum, kalau memang ada, ditindaklanjuti. Kalau terbukti Kades terpilih bisa diberhentikan, namun pelantikan tidak bisa, nanti kami dituntut calon terpilih bagaimana?\" tegasnya. Selain itu, sambung Yuzir, ancaman kerusuhan sebagai alasan agar Kades terpilih tidak dilantik, tidak bisa dijadikan dasar hukum pembatalan surat keputusan Kades terpilih untuk dilantik. \"Kalau boleh seperti itu semua, artinya Kades lain terpilih bisa dibatalkan oleh calon kalah dengan ancaman demo. Tidak bisa kita seperti itu,\" terangnya. Yuzir bahkan mengaku sempat mendapatkan ancaman dari salah seorang warga, jika tetap melaksanakan pelantikan. \"Saya sudah mengenal orang yang mengancam saya, nanti kalau terjadi apa-apa kepada saya maka orangnya tidak akan jauh-jauh untuk dikenali, saya akan laporkan ini kalau calon yang kalah ingin tetap maunya sendiri,\" ungkap Yuzir. Menanggapi soal rekomendasi DPRD RL, Yuzir menegaskan secara politis itu hanya sebentuk saran, tidak bisa dijadikan dasar untuk bupati membatalkan SK, ini aturan hukum. Diungkap Yuzir, setidaknya ada beberapa tuntutan calon kalah yang mengungkap ada pemilih yang tidak mendapatkan undangan, ada pemilih yang memberikan hak pilih 2 kali, serta dugaan pemalsuan undangan sehingga diminta Pilkades ulang. Sementara itu Bupati RL H Suherman SE MM menanggapi tuntutan penundaan pelantikan kepala desa Karang Jaya menegaskan tidak bisa membatalkan surat keputusan penundaan pelantikan. \"Kalau mau dibatalkan, saya kira sulit. Kalau ada masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, silakan laporkan ke polisi, atau soal administasi dilaporkan ke Inspektorat atau BPMPD. Jika Kades terpilih ada pelanggaran hukum kita siap memberhentikan, namun untuk menunda atau membatalkan pelantikan tanpa dasar yang jelas, kami tidak bisa,\" tegas bupati. (999)
Camat Abaikan Ancaman Warga
Rabu 28-08-2013,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,11:12 WIB
Meta One Resmi Meluncur, Paket Instagram hingga WhatsApp Mulai Rp52 Ribuan per Bulan
Kamis 17-09-2026,11:01 WIB
25 Ribu Pelari Serbu GBK, Pelari Kenya Ikut Ramaikan MILO ACTIV Indonesia Race 2026
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB
1.000 Aparatur Desa di Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Terkini
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,16:50 WIB
Kepala SMKN 1 Bengkulu Dipanggil Disdikbud, Sanksi Tunggu Keputusan Sekda dan BKD
Kamis 17-09-2026,14:33 WIB
Siap Digunakan, Kapolres Mukomuko Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB