BENGKULU, BE - Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan adalah opini, yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Dalam pemeriksaan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Sehingga kinerja SPIP ini akan menentukan hasil kesimpulan atau opini BPK
SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketatatan terhadap undang-undang. Sistem ini juga diselenggarakan ditingkat pemerintah pusat dan daerah.
Saat menyampaikan kuliah umum dihadapan peserta Rapat Konsolidasi dan Pemuktahiran Data TLHP yang berasal dari 8 Provinsi Indonesia Bagian Timur, Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri mengatakan, \"SPIP bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.\"
Setiap pimpinan instansi pemerintah wajib dalam menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan prilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerjanya. \"Disamping itu, pimpinan instansi juga wajib lakukan penilaian resiko dengan menetapkan tujuan instansi dan tujuan kegiatan yang dilaksanakan,\" jelas Hasan.
Kegiatan pengendalian instansi yang bersangkutan harus sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari instansi tersebut yang meliputi review atas kinerja, pembinaan SDM, pengelolaan sistem informasi, dan pengendalian fisik aset. \"Pimpinan instansi wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. Komunikasi yang efektif bisa didapat dengan menyediakan serta memanfaatkan berbagai bentuk komunikasi dan memperbaharui sistem informasi,\" terangnya lagi seraya menambahkan pemantauan SPIP wajib dilakukan melalui pemantauan yang berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi audit yang segera diselesaikan dengan mekanisme yang telah ditetapkan. (cik9)