Salah Isi Formulir CPNS, Tidak Lulus

Rabu 28-08-2013,15:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pelamar CPNS yang akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) perlu lebih teliti dan hati-hati. Terutama saat melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi). Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki wewenang untuk melakukan perubahan pada isian formulir peserta. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelaksanaan tes CPNS akan dibagi dalam dua metode. Yaitu sitem yang menggunakan LJK dan sistem CAT. Pelaksanaan tes CPNS dari pelamar umum dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai 29 September 2013. Sedangkan tes CPNS melalui sistem lembar jawaban komputer (LJK) untuk honorer katagori dua maupun pelamar umum akan digelar serentak pada 3 November 2013. \"Dalam CAT, peserta diwajibkan menyelesaikan 100 soal. Terdiri dari 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk TWK dan TIU, kalau salah nilainya nol, kalau betul nilainya 5,\" ujarnya. Dalam pelaksanaannya, panitia seleksi nasional pengadaan CPNS bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang membantu proses pengamanan sistem teknologinya. “Lemsaneg akan mem-protect supaya soal-soal pada sistem CAT tidak bocor. Dijamin seratus persen aman,” imbuhnya. Wajib CAT Meski tahun ini lima kabupaten menolak menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dalam pelaksanaan tes CPNS, tetapi tahun 2014 semua diwajibkan menggunakan CAT dalam pelaksanaan tes CPNS. \"Pelaksanaan tes CPNS dari jalur pelamar umum tahun 2014 wajib menerapkan sistem computer assisted test (CAT). Sebab itu, kabupaten dan kota harus sudah menyiapkan perangkatnya sejak kini,\" ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Tarmizi BSc SSos, kemarin. Seperti dalam surat Kemenpan RB, bernomor B-2432/M.PAN.RB/7/2013 tertanggal 29 Juli 2013,  Menteri mengharapkan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyiapkan sarana dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem CAT dimaksud. Diungkapkan, untuk pelaksanaan test CPNS dari jalur umum tahun 2013 ini masih menggunakan sistem kombinasi, yakni lembar jawaban computer (LJK) dan CAT. “Namun kami berharap agar kementerian, lembaga serta pemerintah daerah yang sudah siap dapat menerapkan sistem CAT,” ujarnya. Tarmizi mengatakan, penerapan sistem CAT akan menjamin pelaksanaan seleksi CPNS yang kompetitif, obyektif, transparan dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta tidak dipungut biaya. Dari hasil Rakor Pengadaan CPNS Tahun 2013 yang diselenggarakan di Balai Kartini Jakarta tanggal 18 Juli 2013, disepakati bahwa pelaksanaan seleksi CPNS dari pelamar umum tahun 2013 dilakukan secara kombinasi, yakni dapat dengan sistem CAT atau dengan sistem LJK. \"Kalau tahun ini, yang diwajibkan yaitu semua instansi Kementerian dan Pemerintah Provinsi, menggunakan CAT. Untuk Kabupaten dan Kota yang belum siap, masih menggunakan sistem CAT. Tapi, tahun 2013 semua wajib menggunakan sistem CAT,\" jelasnya. Pada pelaksanaan tes CPNS tahun 2013, lima kabupaten tidak siap menggunakan  sistem CAT (Computered Assited Test). Lima daerah tersebut, yaitu Kepahiang, Seluma, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong dan Lebong. \"Pertimbangannya masih mengenai fasilitas yang tidak memungkinkan di 5 Kabupaten tersebut, dan oleh karena itu kami tetapkan tesnya tetap menggunakan LJK,\" ujarnya. Pelaksanaan tes sistem LJK serentak akan dilakukan pada tanggal 3 November 2013. \"Sedangkan penerimaannya mulai dibuka pada tanggal 1 September 2013,\" tambahnya. Sementara itu, untuk sistem penerimaan CPNS di Pemerintah Provinsi Bengkulu, Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya juga telah menetapkannya. \"Pemprov Bengkulu positif akan menggunakan sistem CAT,\" katanya. Formasi Dokter Kandas Di bagian lain usulan penambahan formasi CPNS dari tenaga dokter kayaknya tidak mendapat respon dari Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan RB (Menpan RB). Pasalnya hingga penghujung Agustus ini, usulan formasi dokter yang diusualkan Pemkab Kepahiang belum juga ada hasilnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepahiang Drs Hazairin A Kadir MM membenarkan hal ini. Menurutnya, sangat kecil kemungkinan ada penambahan formasi lagi di luar formasi yang sudah disetujui Kementerian PAN dan RB yang telah menyetujui 50 formasi tenaga pendidikan untuk Kabupaten Kepahiang. \"Belum ada informasi lagi dari Kemenpan RB soal usulan tambahan formasi yang kita ajukan. Dengan waktu yang tersisa saat ini, kemungkinan usulan tersebut disetujui sangat kecil,\" ujar Sekda kemarin. Dikatakannya, pihaknya akan mengikuti hasil yang telah ditetapkan oleh Kemenpan dan RB. \"Kami sudah mengusulkan secara resmi. Tapi, kalau hasilnya belum sesuai harapan, maka kita ikuti yang ada saja seperti apa,\" imbuhnya. Menurutnya, pendaftaran peserta CPNS akan dimulai serentak se-Indonesia mulai tanggal 1 hingga 20 September 2013. Jika formasi tambahan yang diusulkan tersebut disetujui, maka akan langsung disinkronkan oleh BKD. \"Artinya tinggal beberapa hari lagi, pendaftaran sudah dibuka. Di BKD saya rasa sudah ada pengumumannya. Jadi kemungkinan usulan tambahan itu kecil kemungkinan, tapi kalau sampai pemberitahuannya langsung kita buka,\" tandasnya.(505/100) I. Syarat Pelamar CPNS 1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2. Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir. 3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir. 4. Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB. 5. Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB. 6. Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung. 7. Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi. 8. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Kemendiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah. II. Spesifikasi Minimal Sistem CAT 1. Processor intel Core 2 Duo 2. Memory 2 GB 3. HD 250 GB 4. DVDRW 5. Keyboard + Mouse Optic PS 2 6. Display Pinimum 1024 x 768 pixel 7. Network Card 100 Mbps dan Wifi 8. Browser Google Chrome 9. Antivirus Update 10. Jaringan lokal (Local Networking) menggunakan hub/switch dan router serta wifi 12. Genset/UPS 13. LCD TV untuk monitoring hasil tes 13. Infocus Projector III. Jadwal Tes 1. 20-30 Agustus: Penetapan persetujuan rincian informasi instansi 2. 1-20 September: Pengumuman pendaftaran penerimaan CPNS 3. 29 September: Ujian TKD dan TKB dengan sistem Computer Assested Test (CAT) pelamar umum 4. 3 November: Ujian TKD dan TKB sistem LJK pelamar umum dan TH K2 5. September-Oktober: Ujian TKB dan TKD sekolah kedinasan 6. 3-4 November dan 27 November-13 Desember: Pengolahan hasil TKD dan TKB 7. Minggu IV November-Minggu III Desember : pengumuman hasil seleksi CPNS 8. Minggu II Desember: Pemberkasan dan Penetapan NIP

Tags :
Kategori :

Terkait