BENGKULU, BE- Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dan DPRD, kini caleg sudah memasuki masa kamanye terbatas. Menyikapi ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu meminta seluruh caleg dan tim kampanyenya memperhatikan segala peraturan, supaya tidak terjadi pelanggaran kampanye. \"Untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan pada masa kampanye terbatas ini, kita berharap mereka mempelajari peraturan yang ada,\" kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Sugiarto. Dijelaskannya, selain peraturan yang sifatnya nasional, seperti larangan menggunakan fasilitas milik negara ataupun memasang atribut di tempat ibadah atau sarana pendidikan. Di Kota Bengkulu sendiri memiliki aturan tambahan, seperti yang tertuang dalam SK KPU Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Yakni, larangan memasang alat peraga di median jalan, di jalur hijau, bundaran, pulau jalan, jembatan dan taman kota. Pada masa kampanye terbatas ini yang boleh dilakukan oleh para caleg yaitu prtemusn terbatas yang dilaksanakan didalam ruangan tertutup dengan jumlah pesertanya maksimal 250 orang, pertemuan tatap muka langsung, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye. \"Kita berharap semua peserta pemilu dapat memperhatikan semua peraturan yang ada,\" tambahnya. Pada masa kampanye terbatas ini, yang tidak boleh dilakukan oleh para caleg adalah memasang iklan di media baik cetak maupun elektronik, selain memasang iklan dimedia saat ini para calaeg tidak dibolehkan melakukan rapat umum. Kedua hal tersebut baru boleh dilaksanakan sekitar Maret 2014 nanti atau 21 hari sebelum masa tenang. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan para caleg setelah memasuki masa kampanye terbatas ini, Sugiarto menyatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat temuan. \"Hingga saat ini kita belum menemukan pelanggaran caleg. Yang jelas kita meminta kepada seluruh caleg maupun tim kampanyenya untuk mematuhi semua praturan yang ada,\" pungkasnya. (251)
Caleg Diminta Belajar Aturan
Selasa 27-08-2013,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,15:55 WIB
Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Senin 27-07-2026,15:59 WIB
Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Senin 27-07-2026,15:46 WIB
Spektakuler! Kota Bengkulu Raih Rekor Dunia LEPRID Lewat Tari KATERA 15 Ribu Penari
Terkini
Selasa 28-07-2026,13:31 WIB
Perkuat Peran Tokoh Agama, Pemkot Bengkulu Ajak Bersatu Wujudkan Kota Bersih dari Narkoba dan Geng Motor
Selasa 28-07-2026,13:27 WIB
Helmi Hasan Minta OPD Utamakan Pelayanan Publik, Bukan Sekadar Kejar Nilai Ombudsman
Selasa 28-07-2026,13:25 WIB
Audiensi dengan Ombudsman RI, Helmi Hasan Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan
Selasa 28-07-2026,13:23 WIB
Pengajuan Pemberhentian ASN Resmi Online Mulai 1 Agustus 2026, BKPSDM Mukomuko Tegaskan Bukan Pemecatan Massal
Selasa 28-07-2026,13:17 WIB