BENGKULU, BE- Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dan DPRD, kini caleg sudah memasuki masa kamanye terbatas. Menyikapi ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu meminta seluruh caleg dan tim kampanyenya memperhatikan segala peraturan, supaya tidak terjadi pelanggaran kampanye. \"Untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan pada masa kampanye terbatas ini, kita berharap mereka mempelajari peraturan yang ada,\" kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Sugiarto. Dijelaskannya, selain peraturan yang sifatnya nasional, seperti larangan menggunakan fasilitas milik negara ataupun memasang atribut di tempat ibadah atau sarana pendidikan. Di Kota Bengkulu sendiri memiliki aturan tambahan, seperti yang tertuang dalam SK KPU Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Yakni, larangan memasang alat peraga di median jalan, di jalur hijau, bundaran, pulau jalan, jembatan dan taman kota. Pada masa kampanye terbatas ini yang boleh dilakukan oleh para caleg yaitu prtemusn terbatas yang dilaksanakan didalam ruangan tertutup dengan jumlah pesertanya maksimal 250 orang, pertemuan tatap muka langsung, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye. \"Kita berharap semua peserta pemilu dapat memperhatikan semua peraturan yang ada,\" tambahnya. Pada masa kampanye terbatas ini, yang tidak boleh dilakukan oleh para caleg adalah memasang iklan di media baik cetak maupun elektronik, selain memasang iklan dimedia saat ini para calaeg tidak dibolehkan melakukan rapat umum. Kedua hal tersebut baru boleh dilaksanakan sekitar Maret 2014 nanti atau 21 hari sebelum masa tenang. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan para caleg setelah memasuki masa kampanye terbatas ini, Sugiarto menyatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat temuan. \"Hingga saat ini kita belum menemukan pelanggaran caleg. Yang jelas kita meminta kepada seluruh caleg maupun tim kampanyenya untuk mematuhi semua praturan yang ada,\" pungkasnya. (251)
Caleg Diminta Belajar Aturan
Selasa 27-08-2013,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB
Kuasa Hukum Tegaskan Aktivitas Tambang Beby–Saskya Bukan Kejahatan, Murni Kerja Sama Bisnis Beritikad Baik
Kamis 30-04-2026,16:25 WIB
Ombudsman Turun Tangan, Pelayanan Haji Bengkulu Dinilai Layak, Soroti Kesiapan Tenaga Medis
Kamis 30-04-2026,11:55 WIB
BNNP Bengkulu Tangkap Dua Residivis Pengedar Sabu, Puluhan Paket Barang Bukti Dimusnahkan
Kamis 30-04-2026,16:22 WIB
Di Hadapan Hakim, Beby Hussy Curahkan Pledoi, Perjalanan Hidup, Usaha, dan Cinta untuk Bengkulu
Terkini
Kamis 30-04-2026,17:32 WIB
Kejati Bengkulu Siap Tuntaskan Perkara Tepat Waktu
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,16:25 WIB
Ombudsman Turun Tangan, Pelayanan Haji Bengkulu Dinilai Layak, Soroti Kesiapan Tenaga Medis
Kamis 30-04-2026,16:22 WIB
Di Hadapan Hakim, Beby Hussy Curahkan Pledoi, Perjalanan Hidup, Usaha, dan Cinta untuk Bengkulu
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB