SUKARAJA, BE - Jajaran Polsek Sukaraja, kemarin(24/8) telah membebaskan salah seorang tersangka pengeroyokan yang berasal dari SMP 11 Seluma dan SMA N 3 Seluma dengan alasan merupakan pelajar dan masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut. \"Memang kita bebaskan 3 orang tersangka penganiayaan yang merupakan pelajar SMP dan SMA tersebut dengan catatan akan kita bina dan diwajibkan untuk melapor dalam 2 kali seminggu,\" terang Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Sukaraja Ipda Soraya SH Diceritakan Kapolsek, 3 orang tersangka telah melakukan pengeroyokan terhadap pelajar SMK Negri 3 bernama Edi Setiawan (17), warga Sukasari Kec Air Periukan. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami lebam di sekujur tubuh. Persitiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat korban hendak pulang sekolah. Belum sampai di kediamannya, korban dihadang oleh pelaku yang belum dikenalnya. Tanpa banyak tanya pelaku yang berjumlah 3 orang ini langsung menghujani korbannya dengan pukulan. Tak ayal korbanpun menjadi bulan-bulanan pelaku. \"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kasus ini sekarang telah damai dan pelaku menjalani pembinaan oleh Bapas Bengkulu,\" terang Soraya. Sementara itu, keterangan korban jika kejadian ini setelah dirinya dituduh telah melakukan pemalakan di sekolah terhadap pelajar lainnya. Ini diketahui setelah korban menjadi bulan-bulanan pelaku yang datang. Namun lantaran korban tek terima maka kejadian yang dialimi korban langsung melaporkan ke Polsek Sukaraja dengan didampingi orang tua korban. \"Laporan sudah dilakukan dan tersangka juga sudah dimintai keterangan oleh polisi. Kamipun berdamai dengan menandatanggani pernyataan,\" ujar korban Edi Setiawan.(333)
Tersangka Pengeroyokan Dibebaskan
Senin 26-08-2013,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB