BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan 5 orang bekas DCS DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Seluma yang dicoret bisa dikembalikan statusnya menjadi caleg. Dikatakan Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman, hal tersebut dapat dilakukan jika kelimanya memenangkan gugatan ke Bawaslu. Masing-masing mantan caleg tersebut, 4 orang Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi, yakni Ali Berti (PPP), Arafik (PPP), Anwar Hamid (PKB) dan Lukman Asyik (PKB). Sedangkan caleg DPRD Seluma atas nama Okti Fitriani SPd MSi. Eks caleg provinsi tersandung kasus hukum dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sedangkan caleg DPRD Seluma Okti Fitriani terganjal masalah pengunduran dirinya dari komisioner KPU Provinsi Bengkulu. Okti mengundurkan diri dari KPU setelah tanggal 9 April 2013. Sementara Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2013 menyebutkan, komisioner KPU yang ingin menjadi caleg harus mengundurkan diri sebelum tanggal 9 April. \"Silahkan mereka menggugat, kalau nanti mereka memenangkan gugatan itu, maka status mereka sebagai caleg masih memungkinkan untuk dikembalikan lagi,\" kata Zainan Sagiman, kemarin. KPU provinsi pun memastikan kesiapannya untuk melayani gugatan tersebut, karena KPU berkeyakinan pencoretan caleg itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan sebelumnya KPU provinsi juga sudah berkonsultasi ke KPU RI. Zainan mengungkapkan, saat ini proses gugatan sudah bisa dimulai karena Daftar Pemilih Tetap (DCT) sudah ditetapkan dan sudah diumumkan di media massa sejak 23 Agustus lalu. Gugatan sendiri itu diawali dari ajudikasi dari penggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Selanjutnya Bawaslu akan menggelar musyawarah untuk memutuskan perkara tersebut, jika tidak membuahkan hasil maka gugatan bisa dilanjutkan ke Pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Medan. Jika belum juga tuntas, maka gugatan dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). \"Kemana pun mereka menggugat akan kami layani, karena kami bertanggungjawab penuh atas kebijakan yang kami terapkan,\" tukasnya. Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH mengungkapkan hingga saat ini belum ada mantan caleg yang mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu. \"Belum ada yang mendaftar secara resmi, dan itu kita tunggu selama 3 setelah DTC diumumkan. Jika setelah itu, maka gugatan tidak akan diterima lagi,\" tegasnya.(400)
Eks DCS, Bisa Caleg Lagi
Senin 26-08-2013,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,13:04 WIB
Prabowo Minta Kampus Siapkan SDM dan Riset Dukung B60 hingga Etanol
Selasa 28-07-2026,13:11 WIB
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Babak Baru Pertahanan Maritim RI
Selasa 28-07-2026,13:08 WIB
Memanfaatkan Warisan Bumi Guna Mendongkrak Ekonomi Warga Perbatasan
Selasa 28-07-2026,13:25 WIB
Audiensi dengan Ombudsman RI, Helmi Hasan Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan
Selasa 28-07-2026,13:06 WIB
Kemenpar dan Kemensos Perkuat Akses Pendidikan dan SDM Pariwisata
Terkini
Selasa 28-07-2026,16:25 WIB
Petani di Curup Utara Tewas Bersimbah Darah di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,16:21 WIB
Fikri Thobari Didakwa Terima Rp2,5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Fee Proyek
Selasa 28-07-2026,16:12 WIB
Peringati Hari Koperasi ke-79, Dinkop UKM Kota Bengkulu Dorong Koperasi Bertransformasi Digital dan Tingkatkan
Selasa 28-07-2026,15:59 WIB