BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan 5 orang bekas DCS DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Seluma yang dicoret bisa dikembalikan statusnya menjadi caleg. Dikatakan Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman, hal tersebut dapat dilakukan jika kelimanya memenangkan gugatan ke Bawaslu. Masing-masing mantan caleg tersebut, 4 orang Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi, yakni Ali Berti (PPP), Arafik (PPP), Anwar Hamid (PKB) dan Lukman Asyik (PKB). Sedangkan caleg DPRD Seluma atas nama Okti Fitriani SPd MSi. Eks caleg provinsi tersandung kasus hukum dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sedangkan caleg DPRD Seluma Okti Fitriani terganjal masalah pengunduran dirinya dari komisioner KPU Provinsi Bengkulu. Okti mengundurkan diri dari KPU setelah tanggal 9 April 2013. Sementara Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2013 menyebutkan, komisioner KPU yang ingin menjadi caleg harus mengundurkan diri sebelum tanggal 9 April. \"Silahkan mereka menggugat, kalau nanti mereka memenangkan gugatan itu, maka status mereka sebagai caleg masih memungkinkan untuk dikembalikan lagi,\" kata Zainan Sagiman, kemarin. KPU provinsi pun memastikan kesiapannya untuk melayani gugatan tersebut, karena KPU berkeyakinan pencoretan caleg itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan sebelumnya KPU provinsi juga sudah berkonsultasi ke KPU RI. Zainan mengungkapkan, saat ini proses gugatan sudah bisa dimulai karena Daftar Pemilih Tetap (DCT) sudah ditetapkan dan sudah diumumkan di media massa sejak 23 Agustus lalu. Gugatan sendiri itu diawali dari ajudikasi dari penggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Selanjutnya Bawaslu akan menggelar musyawarah untuk memutuskan perkara tersebut, jika tidak membuahkan hasil maka gugatan bisa dilanjutkan ke Pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Medan. Jika belum juga tuntas, maka gugatan dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). \"Kemana pun mereka menggugat akan kami layani, karena kami bertanggungjawab penuh atas kebijakan yang kami terapkan,\" tukasnya. Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH mengungkapkan hingga saat ini belum ada mantan caleg yang mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu. \"Belum ada yang mendaftar secara resmi, dan itu kita tunggu selama 3 setelah DTC diumumkan. Jika setelah itu, maka gugatan tidak akan diterima lagi,\" tegasnya.(400)
Eks DCS, Bisa Caleg Lagi
Senin 26-08-2013,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,11:09 WIB
Jangan Biarkan Sneakers Putih Kusam! Begini Cara Merawatnya agar Tetap Bersih
Kamis 10-09-2026,10:56 WIB
Bikin Penampilan Makin Fresh, Ini Warna Outfit yang Lagi Cocok Dipakai Sehari-hari
Kamis 10-09-2026,08:34 WIB
Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi
Kamis 10-09-2026,08:40 WIB
Tembus 1 Juta Penonton, Yayasan AHM Gaungkan Keselamatan Berkendara di SMC 2026
Kamis 10-09-2026,09:20 WIB
Kesalahan Panen Bisa Gerus Nilai TBS, AKPY-BPDP-Ditjenbun Perkuat SDM Pekebun Bengkulu Selata
Terkini
Kamis 10-09-2026,18:29 WIB
Konferwil AMSI Bengkulu Tetapkan Alwin Feraro sebagai Ketua Periode 2026-2030
Kamis 10-09-2026,18:20 WIB
ASN dan Pensiunan Jadi Perhatian Helmi Hasan, Taspen Diminta Perkuat Pelayanan
Kamis 10-09-2026,18:19 WIB
Pemkot Bungkulu Siapkan Skema Dana Kelurahan untuk Pengadaan Tenda di TPU
Kamis 10-09-2026,17:50 WIB
Temui Gubernur Helmi Hasan, PGRI Provinsi Bengkulu Bahas Nasib dan Masa Depan Guru
Kamis 10-09-2026,17:49 WIB