BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan 5 orang bekas DCS DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Seluma yang dicoret bisa dikembalikan statusnya menjadi caleg. Dikatakan Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman, hal tersebut dapat dilakukan jika kelimanya memenangkan gugatan ke Bawaslu. Masing-masing mantan caleg tersebut, 4 orang Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi, yakni Ali Berti (PPP), Arafik (PPP), Anwar Hamid (PKB) dan Lukman Asyik (PKB). Sedangkan caleg DPRD Seluma atas nama Okti Fitriani SPd MSi. Eks caleg provinsi tersandung kasus hukum dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sedangkan caleg DPRD Seluma Okti Fitriani terganjal masalah pengunduran dirinya dari komisioner KPU Provinsi Bengkulu. Okti mengundurkan diri dari KPU setelah tanggal 9 April 2013. Sementara Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2013 menyebutkan, komisioner KPU yang ingin menjadi caleg harus mengundurkan diri sebelum tanggal 9 April. \"Silahkan mereka menggugat, kalau nanti mereka memenangkan gugatan itu, maka status mereka sebagai caleg masih memungkinkan untuk dikembalikan lagi,\" kata Zainan Sagiman, kemarin. KPU provinsi pun memastikan kesiapannya untuk melayani gugatan tersebut, karena KPU berkeyakinan pencoretan caleg itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan sebelumnya KPU provinsi juga sudah berkonsultasi ke KPU RI. Zainan mengungkapkan, saat ini proses gugatan sudah bisa dimulai karena Daftar Pemilih Tetap (DCT) sudah ditetapkan dan sudah diumumkan di media massa sejak 23 Agustus lalu. Gugatan sendiri itu diawali dari ajudikasi dari penggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Selanjutnya Bawaslu akan menggelar musyawarah untuk memutuskan perkara tersebut, jika tidak membuahkan hasil maka gugatan bisa dilanjutkan ke Pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Medan. Jika belum juga tuntas, maka gugatan dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). \"Kemana pun mereka menggugat akan kami layani, karena kami bertanggungjawab penuh atas kebijakan yang kami terapkan,\" tukasnya. Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH mengungkapkan hingga saat ini belum ada mantan caleg yang mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu. \"Belum ada yang mendaftar secara resmi, dan itu kita tunggu selama 3 setelah DTC diumumkan. Jika setelah itu, maka gugatan tidak akan diterima lagi,\" tegasnya.(400)
Eks DCS, Bisa Caleg Lagi
Senin 26-08-2013,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,10:33 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Ingatkan Camat Awasi APBDes 2026
Kamis 30-04-2026,10:27 WIB
Polres Kaur Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung Kemuning
Kamis 30-04-2026,08:35 WIB
Jamaah Haji Bengkulu Utara Mulai Jalani Ibadah di Madinah, Seluruh Peserta Kloter 4 Dilaporkan Sehat
Kamis 30-04-2026,10:24 WIB
Kado Istimewa untuk Warga Apur, Presiden Berikan Sapi Kurban Seberat 1 Ton
Kamis 30-04-2026,10:30 WIB
Disdikbud Bengkulu Selatan Libatkan Desa Tekan Anak Putus Sekolah
Terkini
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,16:25 WIB
Ombudsman Turun Tangan, Pelayanan Haji Bengkulu Dinilai Layak, Soroti Kesiapan Tenaga Medis
Kamis 30-04-2026,16:22 WIB
Di Hadapan Hakim, Beby Hussy Curahkan Pledoi, Perjalanan Hidup, Usaha, dan Cinta untuk Bengkulu
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB
Kuasa Hukum Tegaskan Aktivitas Tambang Beby–Saskya Bukan Kejahatan, Murni Kerja Sama Bisnis Beritikad Baik
Kamis 30-04-2026,16:17 WIB